SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- UMK Kabupaten Bandung 2023 resmi naik 7,7 persen, sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat tertanggal 7 Desember 2022.
Walaupun lebih kecil dibanding rekomendasi Bupati Bandung yang mana UMK 2023 diusulkan naik 10 persen, namun hal lebih besar dibanding dengan usulan dari pihak pengusaha yang meminta hanya naik diangka 3 persen.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) kabupaten Bandung, Adang, mengatakan kenaikan UMK Kabupaten Bandunh 2023 sebesar 7,7 persen memang lebih rendah dibanding keinginan buruh yang berharap bisa naik diangka 13 persen.
Baca Juga: Pemprov Jabar Umumkan UMK Jabar Tahun 2023, Rata-rata Naik di Angka 7 Persen
"Diterima saja. Bagi buruh, memang itu terlalu kecil kenaikannya. Tapi yang paling penting itu realisasi di lapangan," ujar Adang.
Sejatinya, UMK hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja dibawah 1 tahun, sementara pekerja yang telah bekerja diatas 1 tahun seharusnya mendapat upah yang lebih besar.
Namun kenyataan di lapangan, UMK menjadi patokan bagi perusahaan untuk menggaji karyawannya, tanpa mengenal lama bekerja.
Disamping itu, tidak jarang juga perusahaan yang justru tidak menerapkan UMK tanpa melalui prosedur yakni meminta penangguhan kepada pemerintah.
Artikel Terkait
Pemkab Cianjur Belum Gunakan Anggaran BTT Daerah dan Provinsi Tangani Gempa
Rincian Pemakaian Uang Donasi Gempa Cianjur Rp3 Miliar Tak Diungkap, Salah-satunya Pembuatan Jemuran
Tiba-tiba Sri Mulyani Bahas Lagu Scorpions dan Aset Negara, Apa Maksudnya Bu?
Aipda Sofyan Meninggal Usai Adang Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Polrestabes: Beliau Pahlawan
Pemprov Jabar Umumkan UMK Jabar Tahun 2023, Rata-rata Naik di Angka 7 Persen