BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui oleh DPR dalam sebuah Rapat Paripurna pada Selasa 6 Desember 2022. RKUHP tersebut disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.
Merespon hal itu, ratusan massa menggelar aksi penolakan pengesahan tersebut di depan Kantor DPRD Jawa Barat (Jabar) jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Sejumlah Slspanduk 'TOLAK RKUHP' dipasang massa aksi di Gerbang Kantor DPRD Jawa Barat.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur: Pencarian Korban Diperpanjang Hingga Habis Masa Tanggap Darurat
Tidak kurang dari 100 orang yang menggelar aksi tersebut. Sang orator silih berganti menyuarakan penolakan dari pengesahan RKUHP.
Aksi penolakan RKUHP ini mendapatkan penjagaan yang ketat dari pihak kepolisian.
Selain itu, kawat berduri juga dipasang di gerbang kantor wakil rakyat itu.
"Kita sempat kaget juga gara-gara RKUHP ini disahkan cuman 56 menit saja," kata salah satu massa aksi Altof di lokasi aksi, Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga: Dinsos Jabar Soroti Penimbun Bantuan Gempa Cianjur
Altof mengungkapkan, banyak pasal-pasal dalam RKUHP yang dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia.
Bahkan, RKUHP yang diklaim sebagai perbaikan dari produk kolonial masih banyak bertentangan dengan nilai demokrasi.
"Merenggut nilai-nilai demokrasi, bahkan pasal karet. Negara bilang ini soal multicultural, namun harus ada aturan yang jelas karena pasal karet bisa kena ke siapa saja dan seluruh element masyarakat," ungkapnya.
Altof menyoroti salah satu pasal yang dinilai tidak adil. Dia membandingkan pasal terkait aksi demontrasi dengan pasal bagi koruptor.

Artikel Terkait
Rektor Unpas Lantik 1.908 Wisudawan, Dorong Lulusan Adaptif dan Berinovasi
Korban Banjir Bojongsoang Kaget Bupati Bandung Beri Bantuan Gempa Cianjur
Tiga Pemain Dipanggil Timnas, Persib Bandung Siap Menang Lawan Persik Kediri!
Dinsos Jabar Soroti Penimbun Bantuan Gempa Cianjur
Update Gempa Cianjur: Pencarian Korban Diperpanjang Hingga Habis Masa Tanggap Darurat