NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan angkat suara terkait munculnya dua versi usulan UMK 2023 ke Pemprov Jabar.
Rekomendasi pertama, Pemda KBB mengusulkan UMK naik sebesar sebesar 27 persen. Sedangkan versi kedua, Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,16 persen merujuk Permenaker 18 Tahun 2022.
Hengky Kurniawan menegaskan dirinya tak pernah membuat rekomendasi ganda terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023. Satu-satunya usulan yang ia sampaikan ke Pemprov Jabar yakni kenaikan UMK sebesar 27 persen.
Baca Juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tak Revisi Rekomendasi UMK Bupati dan Wali Kota
Hengky menerangkan, rekomendasi UMK menjadi dua versi lantaran Kepala Disnakertrans KBB menerbitkan usulan baru atas inisiatifnya yakni sebesar 7,16 persen.
"Tidak ada dua rekomendasi yang saya keluarkan. Kadisnaker pun sudah mengakui kesalahannya, dan sudah menyampaikan ke teman-teman buruh bahwa itu inisiatif dari Disnaker," kata Hengky kepada wartawan, Senin 5 Desember 2022.
Hengky menegaskan hanya merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 27 %. Sedangkan rekomendasi kedua sebesar 7,16 %, merupakan ulah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan.
"Saya juga bilang ke Kadisnaker, jangan sampai dampaknya ke saya lagi ke saya lagi. Karena saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kedua," tegasnya.
Baca Juga: Disnakertrans Ungkap Penyebab Rekomendasi UMK Bandung Barat Ada Dua Versi
Artikel Terkait
Mitigasi Sesar Lembang di KBB Rendah, Jalur Evakuasi hingga Rumah Tahan Gempa Minim
Pria di Cipangeran Bandung Barat Ditemukan Tewas Gantung Diri
Istri Korban Penyiraman Air Keras di KBB Ternyata Kerap Jadi Sasaran KDRT
Jalan Kolmas KBB Kembali Diterjang Longsor
Cairan Diduga Air Keras yang Disiram Suami ke Istri di Bandung Barat Bakal Diuji Laboratorium
Mitigasi Sesar Lembang Rendah, Pemda KBB Didesak Susun Road Map Mitigasi