NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibuat bingun dengan adanya dua versi rekomendasi Upah Minimum Tahun 2023 yang dilayangkan pemerintah daerah ke Pemprov Jabar.
Rekomendasi pertama, Pemda KBB mengusulkan UMK naik sebesar sebesar 27 persen berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar yakni Pasar Batujajar, Padalarang, dan Lembang.
Sedangkan versi kedua, Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,16 persen merujuk Permenaker 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Buruh Demo Gedung Sate, Tuntut Ridwan Kamil Penuhi Rekomendasi UMK Bupati dan Wali Kota
"Kita tak habis pikir mengapa terjadi dua versi rekomendasi UMK. Nominalnya juga beda. Kok bisa seperti ini?," kata Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat, Senin 5 Desember 2022.
Menurutnya, kalangan buruh langsung konfirmasi ke Bupati Bandung terkait dua versi usulan UMK ini.
Dede mengatakan kepada kalangan buruh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku tak mengetahui adanya versi lain usulan UMK.
"Kepada kita bupati tidak merasa bikin 2 rekomendasi. Tapi ke provinsi ada 2 rekomendasi. Aneh kan, jadi yang benar yang mana," terang Dede.
Baca Juga: UMK Kabupaten Bandung 2023 Naik Jadi Rp 3.566.122, Buruh: Masih Belum Cukup
Artikel Terkait
Rekomendasi UMK Kabupaten Bandung 2023 Naik 10 Persen, Belum Tentu Ditetapkan
Usulan UMK Kabupaten Bandung 2023 Naik 10 Persen Jangan Jadi Ajang Pencitraan Politik
Full Senyum! UMK Kota Bandung 2023 Disepakati Naik 9,65 Persen, Jadi Rp4,1 Juta? Yana Mulyana Jelaskan Begini
Buruh Demo Gedung Sate, Tuntut Ridwan Kamil Penuhi Rekomendasi UMK Bupati dan Wali Kota
Buruh Bingung, UMK KBB Ada Dua Versi: Satu Naik 27 Persen, Satu Lagi 7,16 Persen