SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Bupati Bandung merekomendasikan UMK Kabupaten Bandung naik 10 persen atau menjadi Rp 3.566.122. Namun besaran upah tersebut dipandang buruh masih belum cukup.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung, Adang, mengatakan jika melihat pelbagai hal seperti dampak kenaikan harga BBM dan bahan pokok, kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2023 sebesar 10 persen masih belum mencukupi.
"Kalaupun memang benar akan ditetapkan UKM Kabupaten Bandung 2023 naik 10 persen, tidak apa-apa, kami terima saja," ujar Adang, Jumat 2 Desember 2022.
Baca Juga: Didemo Serikat Buruh Soal Usulan UMK Kota Bandung 2023, Wali Kota: Kenaikan 9,65 Persen
Namun pada dasarnya kata Adang, usulan tersebut masih sekadar rekomendasi dari Bupati Bandung kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Sementara pengesahan akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat yang mana angkanya diyakini tidak akan sesuai rekomendasi Bupati Bandung.
Terlebih rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar kuat, seperti berdasarkan formulasi Permenaker nomor 18 tahun 2022.
"Rasionalnya diangka 7 persen. Sesuai UMP Provinsi Jawa Barat," katanya.
Baca Juga: Cek Daftar UMK 2023 Jabar Terendah, Bandung Termasuk ini Besarannya Lengkap
Artikel Terkait
Pemkot Cimahi Usulkan UMK Naik 10 Persen, Segini Besarannya
UMK 2023 Naik, Pemkot Cimahi Usulkan Upah Bertambah Rp300 Ribuan
Hore, UMK Kabupaten Bandung 2023 Naik 10 Persen
Ini Besaran UMK Kabupaten Bandung 2023 Sesuai Rekomendasi Bupati
Cek Daftar UMK 2023 Jabar Terendah, Bandung Termasuk ini Besarannya Lengkap
Didemo Serikat Buruh Soal Usulan UMK Kota Bandung 2023, Wali Kota: Kenaikan 9,65 Persen