AYOBANDUNG.COM -- Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp1.986.670,17 yakni hanya naik 7,88 persen.
Hal ini memang jauh dari permintaan beberapa Serikat Buruh yang menginginkan UMP Jawa Barat 2023 naik di atas 10 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni Rahmat Taufik Garsadi pun mengatakan jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP 2023 dengan pertimbangan selamatkan pengusaha dan buruh.
Baca Juga: Posko Pemprov Jabar Wujud Kepedulian Pemerintah untuk Korban Gempa Cianjur
Ridwan Kamil mencermati situasi yang dihadapi sebelum menetapkan UMP dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra soal Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Gubernur melihat Jawa Barat rentan soal upah luar biasa. Di sisi lain, saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor menghadapi tekanan ekonomi global," ungkap Rahmat Taufik.
Rahmat Taufik pun mengatakan banyak sekali pabrik terutama Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja. Bukan PHK, namun kebanyakan buruh kontrak tak diperpanjang.
"Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang," ungkapnya.
Baca Juga: Jess No Limit Bagikan Video Momen Malam Pertama dengan Sang Istri, Sisca Kohl: Mari Kita Coba!
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Akan Hadir di Rangkaian HUT Kosgoro 1957, Sinyal Masuk Partai Golkar?
Viral Sekelompok Orang Mencabut Label di Tenda Bantuan di Cianjur, Ridwan Kamil: Jangan Terulang!
Identitas Bantuan Bencana Gempa Cianjur Dicabut, Ridwan Kamil: Sangat Disesalkan
Jokowi Kode Capres Berambut Putih, Gini Beda Sikap Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil
Viral Bapak-Bapak Korban Gempa Cianjur Pakai Daster, Ridwan Kamil Beri Pesan Menggelitik
Bertemu Ridwan Kamil, Serikat Buruh Jabar Ngotot UMP Jabar 2023 Naik 12 Persen
Ridwan Kamil Unggah Foto Rambut Putih, Apa Maksudnya? Ganjar Pranowo Sebaliknya
Luka-liku di tengah Bencana Gempa Cianjur, Warga Mengadu ke Ridwan Kamil
Buruh KBB Minta Ridwan Kamil Tak Ubah Usulan 27 Persen Kenaikan UMK
APINDO KBB Ancam Gugat Ridwan Kamil jika Tetapkan Kenaikan UMK Sebesar 27 Persen