Didemo Serikat Buruh Soal Usulan UMK Kota Bandung 2023, Wali Kota: Kenaikan 9,65 Persen

- Jumat, 2 Desember 2022 | 09:19 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana bahas kenaikan UMK 9,65 persen (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)
Wali Kota Bandung Yana Mulyana bahas kenaikan UMK 9,65 persen (Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra)

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM-- Sembilan Serikat Buruh Kota Bandung berkumpul menyampaikan aspirasi menuntut tiga faktor kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2023 dari 7,25 persen menjadi 10 persen, Kamis 1 Desember 2022 di depan gerbang Balai Kota Bandung.

Dalam audiensi ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK Kota Bandung 2023 sebesar 9,65 persen.

"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," ujar Yana terkait kenaikan UMK Kota Bandung 2023.

Baca Juga: Harga emas Antam terbang Rp 13 ribu! Jumat 2 Desember 2022 harga emas Antam lebih dari sejuta

Namun menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.

"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ungkapnya.

Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

Baca Juga: Spesifikasi Infinix Zero 5G 2023 yang Baru Saja Rilis, Harga Cuma Rp3 Jutaan

"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan BBM dan covid," akunya.

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan Ketua Serikat Buruh dan Pekerja Kota Bandung.

Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," ucap Hermawan.

Baca Juga: Rekrutmen Nakes Haji 2023 Dibuka Kemenkes, Cara Daftar & Syarat Cek di Sini

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bojong Kunci : The History of Opak Taste

Selasa, 21 Maret 2023 | 05:42 WIB
X