SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bandung telah merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2023 naik 10 persen, atau naik Rp 324.192 dari UMK 2022.
Dengan kenaikan sebesar 10 persen, UMK Kabupaten Bandung 2023 akan menjadi Rp Rp 3.566.122, mengingat UMK Kabupaten Bandung 2022 sebesar Rp3.241.929.
Namun, kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2023 tersebut baru usulan dari Bupati Bandung kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi tersebut akan dikaji kembali dan ditetapkan pada 7 Desember 2022.
Baca Juga: Dhea Chairunnisa Korban Pembunuhan Magelang Ternyata Fan BTS, ARMY Ikut Berduka
"Itu usulan dari Bupati Bandung, terkait nanti ditetapkannya berapa, ranahnya bukan di kami lagi, tapi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Rukmana, Kamis 1 Desember 2022.
Rukmana mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK tersebut bukan dihitung sesuai Pernaker nomor 18 tahun 2022. Apabila mengambil hitungan sesuai aturan menteri tenaga kerja, maka hasilnya akan berbeda.
Dia menjelaskan laju inflasi Kabupaten Bandung Year on Year sendiri berada diangka 6,12 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 6,88 persen, untuk nilai alfa bahkan belum dihitung secara rinci.
"Jadi itu diskresi Pak Bupati Bandung untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen. Melihat usulan buruh 13 persen, apindo 3 persen dan dampak kenaikan harga bahan pokok," katanya.
Artikel Terkait
100 Ribuan! Ini 7 Daftar Set Top Box Resmi Bersertifikat Kominfo, Ingin Beli STB? Segera Cek di Sini
Ungkap Sosok Jerry Lawson di Google Doodle Hari ini, Pelopor Video Game Berbasis Cartridge
Cara Membuat Spotify Wrapped 2022 Bagi Pengguna Spotify Premium dan Free
Erick Thohir Resmi Buka 2.700 Loker untuk 30 Perusahaan! Cek Tips dan Trik Mengerjakan Soal BUMN Batch 2
Dhio Daffa The Real Beban Keluarga, Sifat Asli Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Terkuak