SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Upah Minumum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung 2023 diusulkan naik 10 persen dari UMK 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan, UMK Kabupaten Bandung dipastikan akan mengalami kenaikan.
"Untuk Kabupaten Bandung, Bupati telah merekomendasikan UMK 2023 naik 10 persen," ujar Rukmana, Kamis 1 Desember 2022.
Baca Juga: UMK 2023 Naik, Pemkot Cimahi Usulkan Upah Bertambah Rp300 Ribuan
Selanjutnya kata Rukmana, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk disahkan.
"Terkait nanti ditetapkannya berapa persen kenaikannya, itu ranahnya sudah bukan di Kabupaten Bandung lagi," katanya.
Rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2023 sebesar 10 persen tersebut, lebih kecil dibanding dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan 13 persen.
Namun kata Rukmana, jika melihat dari usulan pihak pengusaha, justru jaul lebih besar, mengingat para pengusaha di Kabupaten Bandung hanya mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2023 sebesar 3 persen.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Usulkan UMK Naik 10 Persen, Segini Besarannya
Artikel Terkait
Buruh KBB Minta Ridwan Kamil Tak Ubah Usulan 27 Persen Kenaikan UMK
APINDO Sebut Usulan UMK Bandung Barat 2023 Tak Punya Landasan Hukum
APINDO KBB Ancam Gugat Ridwan Kamil jika Tetapkan Kenaikan UMK Sebesar 27 Persen
Tak Setuju Usulan Kenaikan UMK Bandung 2023, Buruh Demo di Balai Kota Tuntut Kenaikan 9,88 Persen
Pemkot Cimahi Usulkan UMK Naik 10 Persen, Segini Besarannya
UMK 2023 Naik, Pemkot Cimahi Usulkan Upah Bertambah Rp300 Ribuan