BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Kuasa Hukum mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi.
Dalam persidangan pertama perkara dugaan penipuan yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, tim kuasa hukum menyampaikan kepada majelis hakim kalau pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Dengan demikian, agenda sidang selanjutnya akan langsung pada keterangan saksi dari JPU yang dijadwalkan pada senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Bersama Istrinya Didakwa Pasal Penipuan dan Pencucian Uang
"Kami tim penasihat hukum sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Penasihat Hukum Irfan Suryanagara, Raditya, selepas sidang, Rabu 30 November 2022 sore.
Menurutnya dengan tidak mengajukan eksepsi, akan memeprcepat proses persidangan, sehingga pihaknya akan segera mendapat kepastian hukum.
"Kalau dakwaan dari JPU, itu normatif," ucapnya.
Baca Juga: Kerja Sama Pengadaan Listrik, Irfan Suryanagara: Harus Menguntungkan Daerah
Namun demikian, tim penasihat hukum memandang ada beberapa dakwaan JPU yang tidak tepat diberikan kepada terdakwa.
Artikel Terkait
Kejati Jabar Periksa Kadis Bapenda Majalengka Terkait Kasus Korupsi
Satgas KPK Geledah Rumah Milik Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari, Ini Bukti Korupsi Laporan Keuangan PUTR
Kejari Kabupaten Bandung Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan KBB
DPRD Jawa Barat Setujui Propemperda Tahun 2023
Kunjungi DPRD DKI Jakarta, Komisi I DPRD Jabar Serap Informasi soal Kerja Luar Negeri
Citra Bakti: DPRD Jabar Pantau Progres Pembangunan Underpass Dewi Sartika
DPRD Jabar Dorong Terus Pemulihan Ekonomi di Wilayah Jawa Barat