BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Eks Wali Kota Cimahi, Ajay-M.-Priatna">Ajay M. Priatna didakwa melakukan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerima gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu 30 November 2022.
Dalam sidang dakwaan tersebut, Ajay mengikuti sidang secara Daring di Rutan KPK.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Ajay diduga menyuap penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni sebesar Rp 507,39 juta. Uang itu diserahkan Ajay dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.
Baca Juga: Pesan Tegas Bupati Cianjur : Kalau Ada Sekolah Korupsi, Lapor Saya!
"Yakni memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp507.390.000,00 kepada Stepanus Robin Pattuju agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait Penyelidikan yang dilakukan KPK atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Bandung Raya yang diantaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019 2020 supaya tidak melibatkan Terdakwa," ujar Jaksa KPK, Agung Hadi Wibowo.
Tak hanya itu, Ajay juga didakwa menerima gratifikasi dari ASN Pemkot Cimahi sebesar 250 Juta. Gratifikasi tersebut diperoleh Ajay dari ASN Pemkot Cimahi mulai dari Sekda, Kadis, Camat, hingga Dirut RSUD Cibabat.
"Pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di rumah dinas terdakwa di Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa secara tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 250 juta yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Jaksa.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Dinilai Gagal, Mahasiswa Cimahi Tabur Bunga di Depan Ngatiyana
Ajay didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Editor: Dina Miladina Dewimulyani
Artikel Terkait
Kota Bandung Masuk 5 Daerah Rawan Suap dan Pungli PPDB
Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK, Diduga Kasus Suap dan Gratifikasi
Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Stepanus Robin Pattuju
Terjerat Kasus Suap, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan Tiga Pegawai Dituntut Bui dan Denda
Siapa Pihak 'Kompor' Ketiga? Pengacara Rizky Billar Sebut Lesti Kebanting, Sudah Suap-suapan hingga Berdamai
4 Fakta Diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawati yang Menggoda Brigadir J hingga Lakukan Suap
Bupati Bangkalan Dicekal Ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan