NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai usulan UMK 2023 yang diterbitkan Pemda KBB ke Pemprov Jabar tak punya landasan hukum.
Rekomendasi kenaikan UMK sebesar 27 persen dari Pemda Bandung Barat menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebenarnya tak bisa jadi acuan lagi.
Pasalnya, Permenaker 21 tahun 2016 yang digunakan sebagai landasan kenaikan UMK Bandung Barat telah dicabut oleh peraturan terbaru yakni Permenaker 23 tahun 2021.
Baca Juga: ART Susi Sempat Bikin Status WA ‘Cukup Tahu Aja’, Bharada E: Ih Manusia Ini Kenapa?
"Jadi sebetulnya survei pasar tentang kebutuhan hidup layak itu kegiatan yang tidak diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara APINDO Bandung Barat, Yohan Ibrahim, Rabu 30 November 2022.
Yohan menilai kalaupun APINDO hadir dalam survei pasar yang dilakukan pemerintah, semata hal itu bentuk menghargai undangan Dinas Ketenagakerjaan. Sebenarnya sikap pengusaha terkait survei KHL ini sudah diwujudkan dengan tidak menandatangani berita acara hasil survei pasar.
"Kalau itu jadi dasar bahwa pengusaha menyetujui, itu jelas keliru. Kita tidak pernah menyetujui survei pasar dipakai instrumen untuk menetapkan upah. Karena secara normatif kami berpegang pada PP 36 tahun 2021 dengan besaran kenaikan UMK 1,57 persen," papar Yohan.
APINDO menilai rekomendasi kenaikan UMK sebesar 27 persen yang diterbitkan Bupati Bandung Barat sebenarnya menyalahi rekomendasi dari unsur pemerintah pada dewan pengupahan.
Artikel Terkait
Pemkab Cianjur Usulkan Pencarian Korban Gempa Cianjur Diperpanjang Tiga Hari
Mantan Ketua DPRD Jabar Bersama Istrinya Didakwa Pasal Penipuan dan Pencucian Uang
Momen Lucu Bharada E Ghibahi ART Susi karena Status WA, Kuat Maruf sampai Tertawa-tawa
Terungkap Detik-detik Eksekusi Brigadir J, Bharada E yang Diminta Isi Peluru dan Ferdy Sambo Kokang Senjata
Mencari Teman Prancis Mewakili Grup D, Australia Lebih Tahu Jawabannya