BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara bersama istrinya, Endang Kusumawaty didakwa pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang pertama kasus dugaan penipuan, Irfan dan Endang didakwa pasal 378 juncto 372 KUHPidana dan pasal 3,4 dan 5 TPPU karena diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Stelly Gandawidjaja senilai Rp58 miliar.
"Penerapan pasal 378 KUHP dan 2,4,5 TPPU berdasarkan hasil penyidik," ujar Jaksa Penuntut Umim Kejaksaan Negeri Cimahi selepas sidang, Rabu 30 November 2022 sore.
Baca Juga: Masuk Tahap Lelang, DPRD Jabar Berharap TPPAS Legok Nangka Segera Beroperasi
Irfan dan Endang diduga melakukan penipuan terhadap Stelly sebesar Rp 58 miliar. Modus yang dilakukan adalah investasi Villa dan sejumlah SPBU.
Proses penipuan tersebut dilakukan sejuak 2013 ketika Irfan menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Barat sampai 2019.
"Korban menitipkan uang kepada terdakwa untuk membeli sejumlah aset," katanya.
Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Terus Pemulihan Ekonomi di Wilayah Jawa Barat
Walaupun uang yang diberikan Stelly dibelikan untuk membeli aset yang dimaksud, namun dibelikan atas nama istri Irfan yakni Endang.
"Kedua terdakwa merupakan suami istri yang secara bersama-sama melakukan dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan," ujarnya.
Artikel Terkait
Satgas KPK Geledah Rumah Milik Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari, Ini Bukti Korupsi Laporan Keuangan PUTR
Anggota DPRD Soal Kebakaran di Balai Kota: 90 Persen Sistem Proteksi Kebakaran di Kota Bandung Tak Berfungsi
DPRD Soroti Minimnya Titik Hidran Berfungsi di Kota Bandung, Wali Kota Buka Suara
Stiker Dalam Pengawasan Starbucks Dibuka Satpol PP, DPRD Cianjur Gigit Jari
DPRD Jawa Barat Setujui Propemperda Tahun 2023
Kunjungi DPRD DKI Jakarta, Komisi I DPRD Jabar Serap Informasi soal Kerja Luar Negeri