NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten UMK Bandung Barat Tahun 2023 naik sebesar sebesar 27 persen.
Perhitungan besaran kenaikan UMK 27 persen yang diusulkan kepada Pemprov Jabar berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar yakni Pasar Batujajar, Padalarang, dan Lembang.
"Kita sudah usulkan ke Pemprov Jabar UMK Bandung Barat 2023 naik 27 persen. Angka ini berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 29 November 2022 kemarin," kata Hengky Kurniawan, Rabu 30 November 2022.
Jika dihitung usulan kenaikan UMK sebesar 27 persen ini sebesar Rp877.392,39. Artinya, apabila ditambahkan dengan nominal UMK tahun 2022 sebesar Rp.3.248.283,26, besaran upah tahun ini senilai Rp4.125.675,67.
Baca Juga: Ternyata Putri Candrawati Sering Pergi Berdua dengan Brigadir J, Bharada E Ungkap Keseharian Mereka
Sebelumnya, dalam dinamika rapat pleno dewan pengupahan, masing perwakilan memiliki usulan berbeda-beda. Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 27 persen, kalangan pengusaha APINDO mengusulkan sebesar 1,57 persen, sedangkan pihak pemerintah mengusulkan kenaikan 7,16 persen.
Hengky menilai pihaknya lebih memilih merekomendasikan kenaikan 27 persen lantararan melihat kondisi kebutuhan ekonomi buruh saat ini di tengah kenaikan BBM serta pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
“Apalagi pasca pandemi covid-19 ekonomi belum pulih sepenuhnya dan tentu hal itu berimbas pada para buruh,” papar Hengky.
Lebih Lanjut ia mengatakan, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
Artikel Terkait
UMP Jawa Barat 2023 Resmi Naik 7,88 Persen, Berikut Daftar UMK di Bogor, Cianjur dan Bandung
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta? Cek Besaran Terbaru dan Cara Perhitungannya
Daftar UMP UMK Jawa Barat 2023 yang Naik 7,88 Persen Tahun Ini, Bekasi Tertinggi?
UMK Kota Bandung 2023 Diumumkan Rabu? Ajuan Kenaikan 7,25 Persen, Cek Tanggal Resmi Berdasarkan Permenaker