UMP Jabar Naik 7,88 Persen, Bagaimana Nasib UMK?

- Senin, 28 November 2022 | 19:46 WIB
Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)
Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi (Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan)

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar sebesar 7,88 persen. Hal itu berdampak pada Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten atau kota (UMK) tahun 2023 mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2023.

"Iya, UMK tidak akan lebih dari 7,88 persen," kata Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: Tok! UMP Jabar Naik 7,88 Persen

Setiawan menuturkan, penetapan dan pengumuman UMK akan dilangsungkan pada 7 Desember 2022. Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

"Nanti kita umumkan, dijadwakan 7 Desember 2022," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa dengan menggunakan formula Permenaker nomor 18 tahun 2022, UMK Jabar mengalami kenaikan di rentang 6 sampai 7 persen.

"Kalau pakai PP 36, kenaikan maksimal itu hanya di angka 6,5 persen, dengan permenaker bisa di atas 7 persen," kata Rachmat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8 Persen, Ini Besaran Nilainya

Menurut Rachmat, besaran angka UMK akan ditentukan pula oleh inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (PE) masing masing daerah. Dari simulasi penghitungan UMK menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022, kenaikan UMK tertinggi berada di wilayah Karawang.

"Jadi PE menentukan, inflasi ditambah PE dan dikali alfa, alfanya rentang 0,1 sampai 0,3, memang kalau simulasi sementara dari kita itu UMK tertinggi itu Karawang," ungkapnya.

Rachmat menegaskan bahwa, penetapan dan pengumuman UMK akan dilakukan pada 7 Desember 2022. Sehingga, masyarakat tidak berspekulasi terkait besaran angka UMK Jabar tahun 2023.

"Keputusan nanti 2023, tapi dari penghitungan kasar kita dengan menggunakan permen tidak ada yang lebih dari 7,88 persen," pungkasnya.

Baca Juga: UMP Provinsi Banten 2023 Naik Rp 160 Ribu, Ini Besaran Resminya

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Ciparay Keluhkan Petasan Selama Ramadan

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:59 WIB
X