LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Upah Minimum Provinsi atau UMP Provinsi Banten 2023 resmi naik. Kenaikan sebesar Rp 160.077.
Jumlah kenaikan UMP Provinsi Banten 2023 tersebut mencapai 6,4 persen.
Kenaikan besaran UMP Provinsi Banten 2023 tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 19 tahun 2022.
Baca Juga: Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, Jadi Berapa?
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kenaikan Upah Mininum Provinsi paling maksimal 10 persen.
Adapun kenaikan upah tersebut termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.
SK tersebut ditandatangani pada Senin, 28 November 2022.
Salah satu isi SK tersebut memuat, "Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11."
Baca Juga: UMP Yogyakarta 2023 Ditetapkan Naik 7,65 Persen, Jadi Berapa?
Artikel Terkait
Link Download Kumpulan Soal Tes PPK dan PPS Pemilu 2024 Versi PDF dengan Jawaban, Tinggal Klik di Sini!
UMP Yogyakarta 2023 Ditetapkan Naik 7,65 Persen, Jadi Berapa?
DPRD Jabar Dorong Terus Pemulihan Ekonomi di Wilayah Jawa Barat
Masuk Tahap Lelang, DPRD Jabar Berharap TPPAS Legok Nangka Segera Beroperasi
Renungan Harian Kristen Saat Teduh Selasa 29 November 2022 Ia Akan Membaptiskan Kamu dengan Roh Kudus dan Api
Bantuan Korban Gempa Cianjur dari Unpas Sudah Diserahkan, Relawan Gabungan Siap Diterjunkan
Aktor Herjunot Ali Ikut Berkomentar Soal LGBT Piala Dunia Qatar, Gita Savitri Kembali Trending!
Bocoran Soal Tes CAT PPK PPS Pemilu 2024 Beserta Kisi-Kisi, Dijamin Keluar!
Apa itu Kewargaan Digital? Ini 9 Komponen Warga Digital Lengkap, Sudah Tahu?
Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, Jadi Berapa?