BANDUNG, AYOBANDUNG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui Program Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022.
Terdapat 9 Raperda dalam Propemperda Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang terdiri atas 5 Ranperda usul gubernur dan 4 Ranperda usul prakarsa DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M Achdar Sudrajat menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam bersama Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul, dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan Propemperda tahun 2023.
Baca Juga: Stiker Dalam Pengawasan Starbucks Dibuka Satpol PP, DPRD Cianjur Gigit Jari
Dari pembahasan tersebut menghasilkan Propemperda tahun 2023, akan disusun berdasarkan skala prioritas pembahasan yang mengacu pada urgensi dan kelengkapan persyaratan.
Terhadap ke 6 (enam) Ranperda yang diajukan oleh gubernur, melalui penjelasan yang telah disampaikan Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul, beberapa Ranperda dipandang mempunyai urgensitas untuk ditetapkan skala prioritas I, dan II dalam Propemperda Tahun 2023.
Dari 6 ranperda yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan surat nomor 6472/hk.02.01/hukham tanggal 14 oktober 2022 hal permohonan usulan rancangan peraturan daerah untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, disetujui 5 (lima) Ranperda untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
“Satu Ranperda yaitu tentang penyelenggaraan inovasi daerah, karena secara materi bersinggungan dan didasarkan pada kesamaan dasar hukum penyusunan Ranperda Prakarsa DPRD tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, maka Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah tidak masuk dalam Propemperda tahun 2023,” ucap Achdar saat membacakan laporan Bapemperda di hadapan rapat paripurna.
Baca Juga: DPRD Soroti Minimnya Titik Hidran Berfungsi di Kota Bandung, Wali Kota Buka Suara
Artikel Terkait
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK? Begini Solusi dari Menpan RB dan DPR
Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 Bisa Diberhentikan oleh KPU , Catat Beberapa Alasan Ini
Mudah! Hubungi Nomor Ini, Bila Ingin Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo
Ini Kriteria Masa Kerja dan Usia Tenaga Honorer 2023, yang Bisa Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023
Formasi CPNS 2023 Segera Dibuka untuk Lulusan SMA, 4 Instansi ini Memiliki Peluang Besar Lolos Seleksi!
Sambil Menunggu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Kisah Koko Lele Berbisnis Lele Bisa Jadi Inspirasi
UNIQLO Siapkan Penawaran Menarik ARIGATO INDONESIA Promotion Week Mulai 25 November
Kembangkan Talenta Digital, Telkom-ITDRI dan Huawei Beri Pelatihan Eksekutif terkait FMC
Jelang Pengumuman UMP Jabar, Pengusaha Kekeh Usul Kenaikan 6 Persen!
Tanpa Pandang Bulu, Semua Rumah Rusak akibat Gempa Cianjur Akan Dapat Bantuan Pembangunan Kembali