AYOBANDUNG.COM - Kementerian Kesehatan terus menjalankan ujicoba kelas rawat inap standar (KRIS). Layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diujicoba untuk dihapus di sejumlah RS.
Perpanjangan uji coba KRIS BPJS Kesehatan ini mulai dijalankan 1 Desember 2022 hingga Januari 2023. Dan nantinya, ujicobanya tak hanya menyasar pada rumah sakit pemerintah.
"Kita melihat fokus uji coba ini terbatas rumah sakit milik pemerintah. Kami memutuskan uji coba KRIS ini ke RS daerah, swasta dan kelas A. Sebelumnya uji coba kelas B dan kelas C. Uji coba perluasan ini dimulai 1 Desember," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).
Hasil RS Vertikal yang menjadi uji coba KRIS sebelumnya di antaranya RSUP Dr. Tadjanuddin Chalid Makassar, RSUD Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta Kelas C, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang Kelas C.
Hasil observasi dari Kemenkes, ada penurunan jumlah tempat tidak tetapi tidak mengganggu kapasitas layanan yang ada. Itu terjadi lantaran tujuan utamanya untuk meningkatkan layanan minimal khususnya pasien-pasien kelas terendah.
"Ada kekurangan fasilitas yang kami sesuaikan untuk standar KRIS ini. Standar rumah sakit menuju standar tertentu minimal untuk semua pasien BPJS ke depannya," tambahnya.
Diharapkan Januari 2023, hasil dari uji coba itu bisa dilihat bagaimana hasil dari penerapannya. Budi menyebutkan ada 10 rumah sakit yang ditambahkan untuk uji coba KRIS BPJS Kesehatan.
"10 rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, kota, swasta kelas A, B, C, kita akan lakukan perluasan uji coba dari penerapan kelas rawat inap standar di bulan Desember nanti," terangnya.
Daftar Rumah Sakit yang Ditambah untuk Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan:
1. RSUD Siedarsi Kota Pontianak (kelas A)
2. RSUP Sardjito Sleman (kelas A)
3. RSUD Sidoarjo (kelas B)
4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C)
5. RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A)
6. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)
Artikel Terkait
Catat! Penerimaan Pegawai BPJS Kesehatan Diperpanjang, Ini Batas Tanggal dan Link Pendaftarannya
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 dari Pekerja hingga Bayi Baru Lahir, Resmi Ditetapkan Presiden
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus dan Kemenkes Menaikan Tarif Premi? Cek Alasan dan Kata Menkes