LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Honor PPK, PPS, Pantarlih dan Hansip yang merupakan badan ad hoc atau penyelenggara pemilihan di level bawah pada Pemilu 2024 naik drastis.
Didik Joko Nugroho selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengatakan per tanggal 5 Agustus KPU RI sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait ketentuan penganggaran, yang salah satunya terkait masalah gaji badan ad hoc Pemilu 2024, seperti PPK dan PPS.
"Sudah disampaikan ke kita sebagai penyelenggara di tingkat daerah, memang untuk Pemilu 2024 akan ada kenaikan honor (gaji) untuk badan ad hoc, terutama untuk PPK, PPS, pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) dan KPPS," kata Didik.
Penganggaran honor badan ad hoc Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN itu sudah menjadi ketentuan dari Kemenkeu, agar dilaksanakan KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia.
"Prinsip KPU juga memberikan apresiasi, karena pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengakomodir kenaikan usulan honor pada badan ad hoc, karena sebenarnya beban yang paling berat pada saat pemungutan dan penghitungan suara di teman teman badan ad hoc terutama KPPS," katanya.
Ketua KPU Bantul itu juga mengatakan, honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 sebesar Rp2,5 juta untuk ketua, dan Rp2,2 juta untuk anggota, diketahui pada pemilu 2019 honornya sebesar Rp1,8 juta untuk ketua, dan Rp1,6 juta untuk anggota.
Sementara untuk panitia pemilihan suara (PPS) tingkat kelurahan pada Pemilu 2024, besaran honornya Rp1,5 juta untuk ketua, dan Rp1,3 juta untuk anggota, naik dari pemilu 2019 yang Rp900.000 untuk ketua, dan Rp850.000 untuk anggota.
Kemudian untuk petugas pantarlih honornya menjadi Rp1 juta, ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp800 ribu.
"Kemudian untuk KPPS pada Pemilu 2024, ketua honornya Rp1,2 juga, anggota Rp1,1 juta, dan untuk linmas Rp700 ribu. Naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019 yang Rp550.000 untuk ketua, anggota Rp500 ribu dan petugas ketertiban TPS sebesar Rp500.000," katanya.
Untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024, honor tersebut merupakan honor bulanan selama masa kerja badan ad hoc itu. Berkaca dari pemilihan tahun sebelumnya, masa kerja PPK dan PPS selama 10 bulan.***
Artikel Terkait
Potret Wajah Baru TMII, Info Harga Tiket, Cara Pembelian Online, Ketentuan dan Syarat!
BTN Gelar IPEX 2022 Bidik KPR Baru Rp1,5 Triliun
Kisah Horor Driver Ojol di Bandung, Penampakan Kuntilanak hingga Tersesat di Pasar Setan
Kisah Horor Ojol Bandung, Lihat Kuntilanak hingga Tersesat di Pasar Setan
Lionel Messi Bakal Sangar, Rekor Wow Maradona di Piala Dunia Bisa Kalah