Bupati Bandung Kritisi Kebijakan Penentuan UMK

- Kamis, 17 November 2022 | 17:02 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna



SOREANG, AYOBANDUNG.COM-- Bupati Bandung Dadang Supriatna mengkritisi kebijakan dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dadang mengatakan dengan adanya PP 36/2021 menjadikan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan lebih dalam menentukan UMK.

"Harus ada perubahan regulasi, terutama PP 36 tahun 2021. Di situ salah satu indikator penilaian untuk menentukan besaran UMK berasal dari kajian BPS, kami di pemerintah daerah tidak memiliki diskresi sama sekali," ujar Dadang, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: Kemnaker Ungkap UMP 2023 Naik Tinggi, Segini Jumlah UMK Jabar, Bisa Untuk DP Motor atau Mobil?

Dadang mengatakan pihaknya akan mendukung dan menyepakati permintaan buruh yang menginginkan peningkatan UMK pada 2023.

"Tanpa buruh, ekonomi tidak akan bertahan dan bangkit. Saya sepakat UMK 2023 harus naik," katanya.

Naiknya UMK pada 2023 menjadi kewajaran, mengingat pada 2022 ini upah di Kabupaten Bandung tidak mengalami kenaikan.

Dilain sisi, harga saat ini terus melonjak pasca kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Pekerja Full Senyum! UMK Jawa Barat 2023 Naik 13 Persen? Intip Besaran Terbarunya, Bekasi Tetap Tertinggi

"Untuk besarannya kita lihat nanti. Masalahnya memang di PP 36 tahun 2021 ini, kalau tidak ada PP ini akan agak longgar. Yang jelas, saya mendukung UMK harus naik," tutupnya.***

 
 

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembacokan OTK di Sarijadi Bandung, Polisi Kejar Pelaku

Kamis, 28 September 2023 | 19:06 WIB

Hati-hati Marak Travel Umroh Bodong di Cianjur  

Rabu, 27 September 2023 | 19:33 WIB
X