GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM - Polda Jabar menerima 110 laporan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Sebanyak 110 aksi curas atau begal di Jawa Barat itu tercatat dalam periode bulan Agustus hingga awal November 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap aksi-aksi kejahatan jalanan semacam curas dan begal tersebut.
Baca Juga: Kini YouTube Shorts Bisa Pakai Musik Berlisensi hingga Satu Menit
"Laporan curas atau begal dari Agustus hingga sekarang ada 110 kasus, Kami lakukan tindakan tegas dan terukur, jelas akan dilakukan oleh petugas sesuai norma aturan jika hal tersebut sudah membahayakan jiwa," kata Ibrahim, di Kota Bandung, Kamis 17 November 2022.
Ibrahim mengungkapkan, tiga wilayah melaporkan aksi begal di atas 10 kasus dalam periode Agustus hingga November.
Tiga wilayah itu meliputi Kota Cimahi dengan 16 kasus, Cianjur dengan 12 kasus, dan Kota Bandung dengan 10 kasus.
"Data kami itu, kasus begal sejak bulan Agustus curas terjadi di 24 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tiga wilayah memang ada belasan kasus," ungkapnya.
Ibrahim menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran di setiap wilayah untuk merespon cepat terhadap kasus-kasus begal.
"Dari jumlah kasus curas itu beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sisanya masih dalam penyelidikan dan pengejaran pelaku curas," tegasnya.
Ibrahim menambahkan, langkah analisa dan evaluasi situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) telah dilakukan oleh . jajaran Polres di Jawa Barat.
Sebagai langkah antisipasi, polisi telah meningkatkan patroli rutin khususnya di malam hari.
Baca Juga: 9 Cara Agar Laptop Tidak Lemot di Windows 10, Dijamin Laptop Lebih Lancar Tanpa Keluar Biaya
Artikel Terkait
6 Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023 untuk Umum yang Krusial dan Cara Daftarnya Melalui SSCASN BKN
Apple Luncurkan Fitur Satelit SOS Darurat ke Model iPhone 14, Kini Tidak Perlu Cemas jika Sinyal Menghilang
Tiga Fakta Menarik Rights Issue BBTN
Kasus Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri Selesai, Penetapan Tersangka Tidak Sah?
Cara Sanggah bagi Pelamar yang Dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022