NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tak jadi batu sandungan dalam menentukan upah minimum (UMK) tahun 2023.
Kalangan buruh khawatir isu PHK massal dijadikan alasan tak menaikan UMK di tahun depan, dengan cara menerapkan skema penghitungan gaji menggunakan PP 36 tahun 2021. Padahal aturan itu sejak awal ditentang seluruh elemen pekerja.
"Jadi kita anggap isu PHK dampak resesi ini sengaja dihembuskan pada saat buruh menentukan UMK, supaya buruh menerima apa adanya dan mereka jadi nggak ada tekanan untuk menerapkan skema penghitungan upah dengan PP 36," kata Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat, Rabu 16 November 2022.
Baca Juga: Adegan Hot Diduga Denise Chariesta dengan Seorang Pengacara Tersebar, Benarkah Sunan Kalijaga?
Dede tak menampik bahwa ada beberapa perusahaan di Bandung Barat yang melakukan PHK tahun 2022.
Namun, PHK tersebut bukan disebabkan resesi, melainkan karena dampak PSBB dan Pandemik Covid-19.
"Kita menolak isu PHK dengan alasan resesi. karena di Indonesia kami tidak pernah menemukan adanya resesi. Ada pun beberapa perusahaan melakukan PHK itu bukan dampak resesi, tapi karena Covid-19 dan PSBB, akhirnya melakukan pengurangan karyawan," jelasnya.
Dede mengatakan, perwakilan buruh sudah berunding dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit.
Baca Juga: Loker BUMN BRI 2022 Lulusan S1 S2 Semua Jurusan, Begini Syarat, Lokasi Penempatan dan Link Daftarnya
Artikel Terkait
Rumah Warga Rusak Akibat Pembangunan Tunnel, Walhi Jabar Desak PT KCIC Tanggung Jawab
Lebih Puas Rekam Fancam Pakai Galaxy A33 5G, Serasa Dekat dengan Oppa!
Formasi PPPK 2022 BNN: Ada 304 Kuota untuk Tenaga Kesehatan, Catat Batas Waktu dan Syaratnya!
Brigadir J Berhak Atur Gaji Kuat Ma'ruf karena Jabat Posisi Ini di Rumah Ferdy Sambo, Sang Sopir Tak Terima?
Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Segera Lakukan Hal ini di SSCASN BKN