AYOBANDUNG.COM--Setiap wajib pajak atau para pengusaha yang terkena pajak (PKP) sedang melakukan transaksi barang atau jasa, akan terkena pajak penambahan nilai. Selain itu, orang tersebut harus membuat faktur pajak atau online tax invoice secara elektronik atau online tax invoice.
Berdasarkan dengan peraturan dari Dirjen Pajak disebutkan, bahwa faktur yang berlaku dalam bentuk elektronik saja. Maka dari itu, banyak orang yang menyebutnya dengan e-faktur.
Faktur pajang memang mempunyai peran yang sangat penting, karena berhubungan dengan perhitungan PPN masuk dan keluar. Selain itu, faktur juga mempunyai pengaruh dalam jumlah PPN terutang yang harus disetorkan oleh pihak PKP atau kas negara.
Sampai dengan saat ini masih banyak dari kalangan masyarakat yang masih belum banyak paham dengan online tax invoice. Maka dari itu, untuk kesempatan kali ini akan dibahas mengenai faktur pajak online secara lengkap dan jelas.
Pengertian E-Faktur Pajak
Pada dasarnya, online tax invoice merupakan salah satu bentuk faktur secara elektronik dan dibuat resmi oleh pihak Dirjen Pajak atau Penyedia Jasa aplikasi efaktur. Sehingga, secara sederhana e-faktur pajak adalah salah satu bentuk aplikasi efaktur yang mempunyai fungsi untuk membuat faktur secara elektronik dalam bukti PPN atau PPnBM.
Sebelum adanya e-faktur, semua hal yang berhubungan dengan faktur pajak hanya bisa dibuat secara manual saja. Akan tetapi, untuk proses penerbitan faktur yang dibuat secara manual ini justru banyak menimbulkan permasalahan.
Untuk permasalahan ditimbulkan, karena adanya proses administrasi yang ribet dan menjadi beban bagi para PKP. Selain itu, pembuatan faktur secara manual dapat terjadi kecurangan dalam nomor seri ganda, faktur pajak fiktif dan masih banyak lainnya.
Mulai dari tahun 2014 pihak Dirjen Pajak mulai menerbitkan e-faktur pajak. Setelah itu, di tanggal 1 Juli 2016 mekanisme dari sistem e-faktur pajak sudah harus digunakan oleh para wajib pajak.
Sistem dari e-faktur terus mengalami perubahan dan yang paling terakhir berada di versi 3.0. Pada versi terbaru kali ini sudah bisa diperbarui oleh para wajib pajak pada Bulan Oktober 2020.
Pada aplikasi efaktur yang satu ini juga bisa digunakan oleh Dirjen Pajak atau PJAP yang sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Bahkan, untuk sistem tersebut sudah diawasi langsung oleh pihak seperti Mekari.
Dengan adanya e-faktur, maka setiap PKP sudah tidak perlu lagi melakukan pembuatan faktur pajak secara manual. Selain itu, untuk para PKP juga akan dimudahkan dalam masalah beban administrasi pajak di kemudian hari.
Ada banyak dari kalangan masyarakat yang merasa dengan adanya e-faktur bisa membuat wajib pajak dalam melakukan proses pelaporan dan pembayaran. Untuk sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga lebih mudah dalam memberikan pengawasan dalam masalah perpajakan.
Fungsi E-Faktur Pajak
Artikel Terkait
India Open 2023: Jonatan Christie Hadapi Viktor Axelsen di Semifinal Malam Ini
Muak dengan Mulut Jahat Netizen, Rizky Billar Balas: Orang Zalim Bakal Dapat Balasannya!
Simak! Perubahan Program Kartu Prakerja 2023, Akan Dibuka Pada Triwulan Pertama
3 Link Live Streaming West Ham vs Everton Liga Inggris Malam Ini 21 Januari 2023 Kickoff 22.00 WIB di Vidio
Tenaga Honorer Lebih Banyak Kerja Ketimbang PNS, Kenapa Dihapuskan?
Tak Tahu Jadi Korban Pembunuhan Serial Killer Wowon Cs, Keluarga Sangka Halimah Tewas Akibat Tumor
Shayne Pattynama Bakal Jalani Pengambilan Sumpah WNI Pekan Depan
Rekomendasi Ucapan Imlek untuk Dikirim Besok ke Teman dan Saudara
Mantan Pemain Barcelona Asal Brasil, Dani Alves Ditangkap Polisi Karena Kasus Pelecehan Seksual
Keluarga Halimah di KBB Dukung Pembongkaran Makam Untuk Ungkap Kejahatan Serial Killer Wowon Cs