CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Serikat Buruh di Kota Cimahi menolak skema penghitungan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Buruh menilai PP 36 tahun 2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja Omnibuslaw yang sedari awal ditolak. Jika landasan hukum tersebut dipakai kenaikan UMK tahun 2023 tak akan sesuai dengan keinginan kaum buruh.
"Kita berharap pemerintah mengabaikan PP 36. Kalau berkaca tahun lalu, Pak Ngatiyana (mantan Wali Kota Cimahi) berani mengeluarkan angka di luar PP 36 walaupun keputusan finalnya ada di Gubernur," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin, Jumat 4 November 2022.
Diluar itu, buruh mendesak pemerintah menyesuaikan UMK dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Angka kenaikan yang diharapkan buruh sebesar 26 persen dari UMK tahun 202.
"Pokoknya kita ingin naiknya sesuai dengan kenaikan harga BBM antara 26-30," tutur Asep.
Kalangan buruh berencana menyampaikan tuntutan itu kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Asep berharap Pemkot Cimahi memahami kondisi buruh saat ini yang menurutnya sedang terpuruk
"Dengan terpuruknya kondisi buruh secara langsung berdampak terhadap menurunya daya beli masyarakat dan tentunya hal tersebut akan berimbas kepada inflasi yang semakin tinggi dan laju pertumbuhan ekonomi yang semakin lambat," ujar Asep.
Baca Juga: Harga Samsung Galaxy S22 Ultra Sudah Turun Belum? Simak Spesifikasi Lengkap di Sini!
Artikel Terkait
Bandung Barat Tunggu Hasil Survei untuk Penyesuaian Upah Buruh Imbas Harga BBM Naik
Harga BBM Naik, Buruh Kota Cimahi Minta UMK 2023 Ikut Naik 25 Persen
Tolak Kenailan Harga BBM, Ribuan Buruh di Cianjur Blokir Jalan Nasional
Gelombang Protes Kenaikan Harga BBM Berlanjut, Ratusan Buruh Cimahi Gelar Aksi Long March
Buruh Cimahi Desak Kenaikan Upah 25 Persen Imbas Kenaikan Harga BBM, Ngatiyana: Kita Bahas Dulu
Tak Hanya Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh K-SPSI Geruduk Gedung Sate Minta Naik Upah
BSU 2022 Tahap 2 Ditransfer ke Rekening Buruh, Anda Belum Terima? Lakukan Hal Ini!
Siapa Jeka Saragih? Ini Profil-Biodata Pernah Jadi Buruh Kini Petarung Indonesia Pertama Kontrak dengan UFC
Buruh KBB Desak Pemerintah Naikan Upah Tahun 2023 Sebesar 13 Persen
Buruh KBB Desak UMK Naik 13 Persen, Begini Kata Disnaker