DAYEUHKOLOT,AYOBANDUNG.COM -- Ketua Persatuan Istri Anggota (PIA) Fraksi PKB DPR RI Eneng Sumiati meminta kuasa hukum tidak setengah-setengah dalam menangani kasus ART korban kekerasan majikannya di Bandung Barat.
Hal tersebut dikatakan Eneng ketika menjenguk Rohimah, ART yang menjadi korban kekerasan majikannya yang saat ini sedang dirawat di RS Sartikaasih.
"Pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Penasehat hukum jangan membantu korban setengah-setengah," ujar Eneng, Selasa 1 November 2022.
Baca Juga: Rawan Berbagai Bencana, Masyarakat Lembang KBB Harus Ekstrak Waspada serta Paham Mitigasi
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya akan turut mengawal proses hukum kasus penganiayaan ART di Bandung Barat tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mendorong supaya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan menjadj Undang-undang.
"Kami akan mendorong anggota Fraksi PKB agar all out memperjuangan pengesahan RUU PPRT. Dengan demikian ada upaya lebih dalam melindungi secara hukum para pekerja rumah tangga di Indonesia," katanya.
Sebagaimana diketahui, seorang ART diduga menjadi korban kekerasan majikannya di Bandung Barat.
Baca Juga: Bacaan Doa Agar Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan
Perempuan bernama Rohimah tersebut mengalami luka lebam di badannya.
Saat ini kasus penganiayaan ART di Bandung Barat tersebut sedang ditangani oleh Polres Cimahi.***
Artikel Terkait
Buruh KBB Desak Pemerintah Naikan Upah Tahun 2023 Sebesar 13 Persen
Drama Korea 'The Season of Kkokdu' Ditunda Setelah Lee Ji Han Meninggal, Im Soohyang Tulis Pesan Haru
Prediksi dan Link Live Streaming Porto vs Atletico Madrid: Kesempatan Salip Juara Grup Liga Champions
Bacaan Doa Agar Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan
Rawan Berbagai Bencana, Masyarakat Lembang KBB Harus Ekstrak Waspada serta Paham Mitigasi