Tega, Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Berniat Kabur ke Kalimantan

- Senin, 24 Oktober 2022 | 17:46 WIB
Pelaku penusukan anak di Cimahi sempat berniat ke Kalimantan buat kabur (Ayobandung.com/RestuNugraha)
Pelaku penusukan anak di Cimahi sempat berniat ke Kalimantan buat kabur (Ayobandung.com/RestuNugraha)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Pelaku penusukan anak hingga tewas di Jalan Mukodar, RT 04 RW 07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, berinisial RNG (22) alias Ical, sempat berniat melarikan diri ke Kalimantan.

Diketahui, aparat kepolisian telah meringkus pelaku penusukan yakni RNG (22) alias Ical, pada Minggu 23 Oktober 2022 sore. Keberadaan tersangka diketahui dari informasi teman-temannya. Tersangka ditangkap di daerah Sukasari, Kota Bandung.

"Perlu diketahui, sebenarnya Senin (24 Oktober 2022) ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan beserta barang bukti yang digunakan baik sepeda motor, sangkur, baju, serta jas yang dipakai tersangka untuk mengelap darah," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U20 di TC Turki, Persiapan Piala Asia dan Piala Dunia 2023

Imron menjelaskan, tersangka Ical ditangkap saat masih tertidur di sebuah rumah di Sukasari.

Awalnya, tersangka kooperatif, namun saat petugas melakukan penggeledahan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga harus dikumpulkan dengan cara menembak timah panas ke bagian kaki.

"Pada waktu pengamanan pada saat ditangkap kita dobrak rumah tersebut, tersangka masih dalam keadaan tertidur. Namun pada saat pengembangan mencari barang bukti di beberapa tempat, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Imron.

Akibat perbuatannya, polisi mejerat tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari undang-undang pidana hingga perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Jelang Vindes Sport TTT, Raffi Ahmad Main Tenis dengan M Rifqi Peraih Emas PON XX Papua

Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup, tersangka diduga melakukan tindakan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Pasal yang disangkakan yakni 340, 338, 339, dan 365 ayat 3 jonto pasal 8 undang-undang darurat dan perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup," pungkas Imron. ***

Editor: Irma Joanita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPBD Cimahi Tetapkan Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Senin, 14 Agustus 2023 | 16:24 WIB
X