SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik.
Tak hanya itu, reklame rokok yang banyak terletak di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) turut ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, telah menertibkan sejumlah reklame di dua kawasan khusus yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari.
Kawasan khusus, kata Rasdian, merupakan kawasan yang tidak boleh terdapat reklame.
Baca Juga: Bernilai Tinggi, Merawat Tanaman Karnivora Ternyata Cukup Gampang
"Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman, itu kawasan khusus," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa 20 September 2022.
Ia mengaku, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok. Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok," katanya.
Artikel Terkait
Soal Keindahan Kota Bandung, Istri Ridwan Kamil: Turun Banget!
Dinsos Kota Bandung Imbau Masyarakat Jangan Beri Uang pada PPKS
Jadwal Sholat Kota Bandung Hari Ini, Selasa 20 September 2022 Lengkap dengan Bacaan Dzikir
Prediksi Cuaca Kota Bandung Hari Ini, Selasa 20 September 2022, Akankah Turun Hujan?
Jadwal dan Lokasi SIM Kota Bandung Hari Ini, Selasa 20 September 2022 Lengkap dengan Syaratnya
Penghapusan Tenaga Honorer, Pemerintah Kota Bandung Siapkan Langkah Khusus
Akselerasi Transisi Kendaraan Listrik, Ridwan Kamil Minta BUMD MUJ Akselerasi Pembangunan Insfratruktur
Stok Labu Darah untuk Rumah Sakit Aman, PMI Kota Bandung Kesulitan Plasma Konvalesen
Kembalikan Keindahan Kota Bandung, Para Pengamen di Kawasan Dago Gelar Aksi Bersihkan Tembok dari Coretan
Majukan Ekonomi Desa, bank bjb Jalin Kerja Sama dengan DPM Desa Jawa Barat