SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadi percontohan penerapan instrumen Dashboard E-monev KTR. Hal itu, merujuk pada upaya Pemkot Bandung dengan menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Atas hal itu, Kementerian Kesehatan bersama World Health Organization (WHO) membuat instrumen Dashboard E-monev KTR. Dashboard itu sebagai instrumen berbasis aplikasi media daring dan selular yang memantau kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan KTR.
Termasuk memantau tingkat kepatuhan masyarakat (Individu maupun pengelola tempat) terhadap peraturan KTR.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Kota Bandung Punya 8 KTR
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyambut positif dashboard KTR tersebut.
"Kita pun sudah menyiapkan tempat khusus merokok dan itu pasti di luar tidak di dalam ruangan. Kita harus seperti di hotel, kalau kedapatan merokok maka harus bayar. Artinya harus ada sanksi," bebernya.
Di tempat yang sama, Tim P2P KGI Direktorat P2PM Kemenkes, Rindu Rahmiati mengatakan, maksud dari audiensi itu terkait pemanfaatan Dashboard E-Monev KTR. Sesuai amanat UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, dimana Pemda wajib menerapkan peraturan KTR.
Menurutnya, dari tahun 2019 hingga saat ini sudah ada 335 kabupaten kota yang memiliki Perda. Namun ternyata dalam implementasinya masih belum optimal.
Baca Juga: Perda KTR Kota Bandung Mulai Digalakkan, Ada Sanksi untuk Pelanggar
Sehingga program ini menjadi strategi Kemenkes untuk mendukung capaian target RPJMN yaitu penurunan prevalensi perokok usia muda 10-18 tahun dari 9,1 persen pada 2020 menjadi 8,7 persen pada 2024
Ia menambahkan, Kemenkes bekerja sama dengan WHO mengembangkan satu instrumen pengembangan pengawasan peraturan KTR. Instrumen ini bisa mempermudah kabupaten kota dalam pengawasan penerapan KTR.
"Kota Bandung menjadi salah satu daerah piloting untuk penerapan Dashboard E-Monev KTR," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan WHO Indonesia, Dina Kania menyampaikan, tujuan membuat Dashboard KTR, sebab di Indonesia ada 70 juta perokok usia 15 tahun ke atas pada 2021. Sekitar dua per tiganya yaitu laki-laki. Sedangkan pada 2011, terdapat 61 juta perokok.
"Artinya setiap tahun bertambah 1 juta perokok, belum lagi orang yang terpapar asap rokok," ujarnya.
Baca Juga: Merokok di KTR Bakal Didenda Rp 500 Ribu
Artikel Terkait
Ini Kata Wakil Rakyat Soal Perda KTR dan P4GNPN Kota Bandung
Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Kota Bandung Punya 8 KTR
Merokok di KTR Bakal Didenda Rp 500 Ribu
Sopir Angkutan Umum Jadi Pelanggar Terbanyak KTR Kota Bogor
Perda KTR Kota Bandung Mulai Digalakkan, Ada Sanksi untuk Pelanggar