BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung meyakini bisa menyeret Doni Salmanan ke penjara.
Iksan, salah seorang JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang menangani kasus Doni Salmanan mengatakan, fakta yang diungkap selama ini dalam persidangan, jelas-jelas membukitkan kalau Doni Salmanan bersalah.
"10 orang saksi yang telah hadir dalam persidangan, semuanya mengaku merasa dibohongi dan tertipu oleh terdakwa," ujar Iksan selepas persidangan, Kamis 15 September 2022.
Pun dengan keterangan saksi ahli dari Satgas Waspada Investasi OJK yang hadir dalam persidangan Kamis 15 September, menyatakan jika aplikasi Quotex yang mana Doni Salmanan sebagai afiliatornya, merupakan aplikasi tidak berizin.
Baca Juga: JQR Serahkan Uang dari Doni Salmanan kepada Bareskrim Atas Inisiatif Sendiri
"Keterangan saksi dari Satgas Waspada Investasi OJK menyebutkan kalau Quotex itu platform yang mirip perjudian berkedok investasi. Terdakwa selaku afiliatornya selalu promosi trading terus," katanya.
Iksan mengatakan jika dirinya masih memiliki banyak saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Memang masih belum bisa kami simpulkan seluruhnya. Karena masih banyak saksi yang belum dibawa ke persidangan. Nanti kalau keterangan saksi sudah seluruhnya didapat, baru akan kami simpulkan," imbuhnya.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi OJK Sebut Pernah Minta Doni Salmanan Hentikan Pelatihan
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Menilai Keterangan Saksi Pelapor Justru Menguntungkan Doni Salmanan
Kuasa Hukum Doni Salmanan Siapkan Saksi
Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Penangguhan Tahanan
Doni Salmanan Keberatan dengan Pernyataan Saksi
Pengacara Doni Salmanan Tolak Keinginan JPU Hadirkan Saksi di Luar BAP
Saksi Tidak Datang, Sidang Lanjutan Kasus Doni Salmanan Ditunda
Di Lapas Jelekong, Doni Salmanan Sebut Hanya Makan Mie dan Tidur 1,5 Jam
Kuasa Hukum Doni Salmanan Yakin Menangkan Perkara, Ini Alasannya
Satgas Waspada Investasi OJK Sebut Pernah Minta Doni Salmanan Hentikan Pelatihan
JQR Serahkan Uang dari Doni Salmanan kepada Bareskrim Atas Inisiatif Sendiri