BNN Temukan Peredaran Narkoba di Kawasan Wisata Lembang, Ternyata Dioperasikan dari Lapas

- Kamis, 15 September 2022 | 12:20 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkoba jenis sabu, pada Rabu 14 September 2022 (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkoba jenis sabu, pada Rabu 14 September 2022 (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata dikendalikan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu, di kawasan wisata Lembang, pada Rabu 14 September 2022.

Baca Juga: BNN KBB Ungkap Peredaran Narkoba di Kawasan Wisata Lembang, 100 gram Sabu Disita

Tim Pemberantasan BNN berhasil meringkus seorang pengedar berinisial IS (30) di Kampung Batu Reog, RT 02 RW 08 Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 100 gram.

"Dari keterangan pelaku peredarannya dioperasikan warga binaan sebuah Lapas di Jawa Barat, mereka berkomunikasi melalui telepon genggam private number," kata Kepala BBN Bandung Barat, AKBP M. Yulian saat gelar perkara, Kamis 15 September 2022.

Yulian menerangkan jumlah narapidana narkoba saat ini masih mendominasi penghuni Lapas di Jawa Barat. Mereka leluasa menjalankan bisnis narkoba di luar Lapas dengan cara menunjuk seorang kurir.

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat, Terlibat Edarkan 2.000 Pil Ekstasi

Yulian menilai tindakan ini marak terjadi karena para warga binaan Lapas menganggap bahwa aksi tersebut aman karena mereka berada di dalam penjara. Namun untuk mengungkap kasus ini, BNN Bandung Barat bakal bekerjasama dengan Lapas-Lapas di Jabar.

"Kami sudah bekerjasama dengan pihak Lapas dan Kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Sehingga tindakan ini tak terulang lagi. Kami komitmen sama-sama memerangi narkotika," tambahnya.

Sementara itu, pelaku IS mengaku hanya mengambil dan mengantar sabu-sabu sesuai arah bos tak mengetahui keberadaannya. Karena setiap kali menghubungi, IS mendapat telpon dari nomor tak dikenal.

"Saya hanya disuruh antar ke Lembang melalui telepon," paparnya.

Baca Juga: 18 Pengedar Narkoba di Cimahi-KBB Ditangkap Polisi, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita

Atas tindakan itu pelaku disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.***

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X