Bandung Barat Usulkan 400 Formasi PPPK Guru Tahun 2022

- Rabu, 14 September 2022 | 19:31 WIB
Pemda Kabupaten Bandung Barat mengusulkan sebanyak 400 PPPK guru tahun 2022 kepada pemerintah pusat. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Pemda Kabupaten Bandung Barat mengusulkan sebanyak 400 PPPK guru tahun 2022 kepada pemerintah pusat. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan sebanyak 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahun 2022 kepada pemerintah pusat.

Usulan formasi PPPK guru ini bakal lebih dahulu ditinjau Kemenpan RB dan BKN.

Jika dianggap realistis dan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah, maka jumlah tersebut bakal ditetapkan lalu diberi rekomendasi untuk melaksanakan seleksi.

"Kita usulkan untuk tahun 2022 ini sekitar 400 formasi PPPK Guru. Jumlah ini berdasarkan pertimbangan kemampuan daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas, Rabu, 14 September 2022.

Baca Juga: Bandung Barat Tunggu Hasil Survei untuk Penyesuaian Upah Buruh Imbas Harga BBM Naik

Asep menerangkan setelah usulan formasi PPPK Guru ini ditetapkan oleh Kemenpan RB. Pihaknya baru bisa mengumumkan kepada publik rincian formasinya. Ia menargetkan, penetapan formasi selesai akhir bulan ini.

"Kita harap bisa diterapkan akhir bulan September. Tapi tetap keputusannya ada di Kemenpan RB dan BKN. Kita berdoa agar bisa segera," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Asep Dendih mengatakan, kehadiran rekrutmen tenaga guru melalui jalur PPPK ini dapat mengurangi kebutuhan pengajar di wilayahnya. Selain itu, bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Disperindag KBB Klaim Harga Kepokmas Masih Stabil

"Kalau sekarang masih kurang. Dengan kuota 1.314 tahap pertama, 742 tahap kedua, dan nanti tambahan dari BKPSDM KBB 400 orang di tahun 2022 mendatang. Tapi ini lumayan agak menambal kekurangan guru di KBB," kata Asep.

Ia menambahkan, pihaknya pun meminta para guru yang telah diangkat menjadi PPPK untuk senantiasa bekerja secara profesional baik dari administrasi, pendataan maupun yang lainnya.

"Karena sekarang berubah status menjadi ASN PPPK tentunya ada hak dan kewajiban. Haknya mendapat upah, kewajibannya tetap harus menjalankan tugasnya dengan disiplin, loyalitas dan tidak tercela," tambahnya.

Asep berpesan, para guru PPPK ini dapat mengimplementasikan pendidikan karakter terhadap para siswa secara berkesinambungan. Oleh karena itu, guru harus mencerminkan contoh dan punya trobosan bagi peserta didik.

"Teman-teman ini masih muda dan harus mampu menjawab tantangan membentuk generasi emas di masa yang akan datang," pungkasnya. [*]

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X