Berikut tarif angkot atau angkutan umum di Kabupaten Bandung terbaru setelah kenaikan harga BBM dan mulai berlaku sejak 7 September 2022.
SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menaikan tarif angkot atau angkutan umum menyusul kenaikan harga BBM. Tarif baru tersebut mulai berlaku 7 September 2022.
Perubahan tarif angkutan tersebut disahkan melalui surat keputusan Bupati Bandung nomor 551.25/kep.555-dishub/2022 tertanggal 6 September 2022.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Iis Ratna Komala, mengatakan kenaikan tarif angkutan terbaru tersebut dihitung berdasarkan beberapa fariabel.
"Semuanya diperhatikan, mulai dari biaya operasional kendaraan setelah BBM naik, jarak, sampai kemampuan masyarakat," ujar Iis, Rabu 7 September 2022.
Baca Juga: Sopir Angkot KBB Minta Kenaikan Tarif Angkutan Umum Segera Ditetapkan
Sehingga, kenaikan tarif angkutan Kabupaten Bandung berbeda tiap trayeknya, baik dari sisi besaran maupun persentasenya. Kenaikan terendah berada diangka Rp500 dan tertinggi Rp6.500.
"Semuanya dihitung, jadi kanikan tarif ini dilakukan secara proporsional, supaya tidak memberatkan pelaku usaha transportasi juga masyarakat," ujarnya.
Penyesuaian tarif dilakukan bagi angkutan umum yang memiliki trayek lokal Kabupaten Bandung. Sementara untuk AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) akan ditetapkan oleh Dishub Provinsi Jawa Barat.
Artikel Terkait
Sopir Angkot Minta Pemerintah Segera Tetapkan Penyesuaian Tarif
Doni Salmanan Keberatan dengan Pernyataan Saksi
Puluhan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Kabupaten Bandung
Pengacara Doni Salmanan Tolak Keinginan JPU Hadirkan Saksi di Luar BAP
Komisi B DPRD Minta Pemkab Bandung Segera Sesuaikan Tarif Angkutan
Komisi B Minta Pemkab Bandung Beri Sopir Angkot Bantalan
Ini Tarif Resmi Menggunakan Kawasan Gedong Budaya Sabilulungan
Kejar Target PAD, DPUTR Kabupaten Bandung Terjunkan Tim Wasdal PBG
Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bandung Tinggal Tunggu Tanda Tangan Bupati
Tarif Sewa Gedong Budaya Sabilulungan Diwacanakan Diubah