Doni Salmanan Keberatan dengan Pernyataan Saksi

- Senin, 5 September 2022 | 17:41 WIB
Doni Salmanan merasa keberatan dengan pernyataan salah seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)
Doni Salmanan merasa keberatan dengan pernyataan salah seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Doni Salmanan merasa keberatan dengan pernyataan salah seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin, 4 September 2022.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan Imron Lukmanul Hakim yang menjadi saksi korban kasus Doni Salmanan.

Dalam keterangannya, Imron mengaku melakukan trading melalui aplikasi Quotex pada januari 2021 dengan Doni Salmanan sebagai afiliator.

Namun pernyataan tersebut, menjadi keberatan Doni Salmanan dalam persidangan.

Baca Juga: Sopir Angkot Minta Pemerintah Segera Tetapkan Penyesuaian Tarif

"Saya keberatan dengan pernyataan saksi yang mengikuti Quotex pada januari 2021. Karena saya pada bulan tersebut belum tahu Quotex," ujar Doni Salmanan dalam persidangan.

Selain itu, Doni juga keberatan dengan pernyataan Imron yang menyebutkan jika crazy rich asal Kabupaten Bandung tersebut mendapat keuntungan 80 persen dari kerugian korban.

"Keberatan dengan pernyataan saksi yang menyebut saya mendapat keuntungan 80 persen dari lost member," imbuhnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Minta Penangguhan Tahanan

Dia juga menyebut tidak pernah memaksa para saksi korban untuk mengikuti langkahnya melakukan trading.

"Nanti akan saya jelaskan saat dimintai keterangan oleh Majelis," ucapnya.

Imron sendiri mengaku telah menjadi memberi VIP Doni Salmanan pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Selama itu, dia mengaku mendapat kerugian belasan juta.

Sidang Doni Salmanan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban. Sejauh ini baru beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan dari lebih 100 saksi yang mengaku sebagai korban. [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X