RANCAEKEK, AYOBANDUNG.COM -- Sebuah perusahaan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, membuang limbah berbahaya tanpa dilakukan pengolahan. Praktik curang ini dilakukan sejak 2020.
Selama 2 tahun membuang limbaj tanpa diolah, pihak perusahaan mendapat untung dengan menghemat pengeluaran senilai Rp2 miliar. Karena tidak mengeluarkan biaya untuk pengolahan limbah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Robby Dewantara, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan pengawasan.
"Pengawasan rutin tiap tahun dilakukan. Termasuk kepada perusahaan ini," ujar Robby, Jumat, 5 Agustus 2022.
Pengawasan dilakukan dengan cara pengecekan lapangan dan memastikan pihak perusahaan melakukan pengolahan limbah berbahayanya.
Baca Juga: Buang Limbah Tanpa Diolah, CV Master Laundry Jadi Tersangka
Saat petugas dari DLH Kabupaten Bandung, pihak perusahaan selalu mengoperasikan IPAL yang dimilikinya.
Namun, pihaknya menyebut kesulitan masuk ke area bagian belakang pabrik yang dijadikan tempat pembuangan limbah.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Celana Jin di Rancaekek Buang Limbah Berbahaya
Artikel Terkait
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu, 3 Agustus 2022
Bawaslu Tengarai Ada Kades Masuk dalam Kepengurusan Partai
Siswa Terlibat Tawuran, SMKN 3 Baleendah Liburkan KBM
Demi Cegah Tawuran, SMK Pasundan Banjaran Akan Gelar Olahraga Bersama SMKN 3 Baleendah
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Kamis, 4 Agustus 2022
Kecewa, Calon PAW Golkar Pindah ke Demokrat
Demokrat Yakin Akan Mendapat Mitra Koalisi Pilpres 2024
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat, 5 Agustus 2022
Pabrik Pengolahan Celana Jin di Rancaekek Buang Limbah Berbahaya
Buang Limbah Tanpa Diolah, CV Master Laundry Jadi Tersangka