RANCAEKEK, AYOBANDUNG.COM -- Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, menangkap basah praktik dumping limbah berbahaya yang dilakukan oleh sebuah pabrik pengolahan celana jin di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wiboro mengatakan, pabrik tersebut diketahui tidak mengolah limbah produksinya sebagai mana mestinya pada selasa 2 agustus 2022 lalu.
"Hasil penyelidikan, praktik tidak mengolah limbah sesuai ketentuan ini telah dilakukan sejak 2020," ujat Kusworo, Jumat 5 Agustus 2022.
Pabrik dengan 120 karyawan tersebut kata Kusworo mengolah jeans dari perusahaan lain untuk diproses menggunakan sejumlah bahan kimia.
"Jadi pabrik ini mengolah jeans dengan cara direndam supaya terlihat belel," imbuhnya.
Dalam proses pengolahan tersebut terdapat sejumlah limbah berbahaya yang seharusnya diolah di IPAL. Limbah padat B3 seharusnya dibuang oleh pihak ketiga.
Baca Juga: DPRD Bandung Barat Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Honorer
Namun pihak perusahaan malah membuang limbah padat berbahaya tersebut di area belakang pabrik.
Bahkan, untuk memadatkan limbah cair, pihak perusahaan tidak menggunakan mesin IPAL yang dimilikinya.
Artikel Terkait
Tidak Kenakan Helm, Pengendara Luka Parah setelah Tabrakan
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu, 3 Agustus 2022
Tingkatkan Angka Rata-Rata Lama Sekolah, Pemkab Bandung Janjikan Bangun Puluhan Sekolah
Bawaslu Tengarai Ada Kades Masuk dalam Kepengurusan Partai
Siswa Terlibat Tawuran, SMKN 3 Baleendah Liburkan KBM
Demi Cegah Tawuran, SMK Pasundan Banjaran Akan Gelar Olahraga Bersama SMKN 3 Baleendah
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Kamis, 4 Agustus 2022
Kecewa, Calon PAW Golkar Pindah ke Demokrat
Demokrat Yakin Akan Mendapat Mitra Koalisi Pilpres 2024
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat, 5 Agustus 2022