BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta bersama rekannya membacakan pembelaan-pembelaan untuk Bahar bin Smith, yang berdasarkan pada kesaksian-kesaksian pelapor pertama ataupun saksi keluarga korban.
Menurutnya, tuntutan jaksa terhadap Bahar bin Smith dinilai tinggi tetapi tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan.
"Kita kemarin dihadirkan tuntutan jaksa yang begitu tinggi kita urai satu per satu melalui pleidoi ini," kata Ichwan di sela-sela persidangan.
Kata Ichwan, pembacaan pembelaan ini meliputi kesaksian Fadli Zon yang membantu mengeluarkan para syuhada, kemudian saksi psikologi soal syarat keonaran perihal ceramah Bahar bin Smith.
Ichwan menjelaskan, saksi psikologi dalam kesaksiannya menyebut syarat keonaran itu harus menimbulkan keributan, kegemparan, kegaduhan.
"Itu juga diamini oleh Prof Muzakir, oleh Rafli Harun, dan oleh Pemerhati media," kata Ichwan.
Baca Juga: Komentar Bahar bin Smith Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelum sidang pledoi, Bahar bin Smith dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Mantan Kepala Desa Seluruh Indonesia Beberkan Dukungan untuk Ridwan Kamil
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Sebulan Lagi, Ini 3 Hal yang Digratiskan
Kabinda dan PWI Jabar Bersilaturahmi, Perkuat Sinergitas Jelang Tahun Politik 2024
Pelaku Pelecehan Seksual di Kota Cimahi malah Dilepas Warga, Korban Masih Syok
Kecewa, Calon PAW Golkar Pindah ke Demokrat
Program Ketahanan Pangan Buruan Sae Menginspirasi Dunia Internasional di Konferensi U-20
Demokrat Yakin Akan Mendapat Mitra Koalisi Pilpres 2024
Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 44 Desa di Bandung Barat Masih Blank Spot
128.000 Nakes di Jabar Akan Disuntik Vaksin Booster Kedua
Jelang Agustusan, Pemda KBB Pastikan Beri Penghargaan para Veteran