SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung menengarai masih ada Kepala Desa yang terdaftar sebagai pengurus partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, sesuai dengan aturan, Kepala Desa tidak diperkenankan aktif menjadi pengurus Partai politik.
"Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa," ujar Kahpianan, Selasa 2 Agustus 2022.
Sebagai bagian dari pemerintahan, Kepala Desa tidak bisa menjadi pengurus Partai Politik karena bisa dimanfaatkan.
"Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapat dalam Pasal 29 huruf g UU Desa," paparnya.
Baca Juga: 2 Link Live Streaming Indonesia vs Singapura Besok 20.00 WIB Piala AFF U16 2022
Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, Bawaslu Kabupaten Bandung menengarai masih ada Partai Politik yang memasukan Kepala Desa sebagai pengurus partai politik
Menurutnya ada beberapa kemungkinan Kepala Desa yang masuk dalam Sipol di KPU, baik sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
"Bisa sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujarnya.
Artikel Terkait
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin, 1 Agustus 2022
Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Keanggotaan Partai Agar Sesuai Aturan
Disnaker Klaim Angka Pengangguran Kabupaten Bandung Terus Turun
Ketua Baru Partai Demokrat Targetkan 20 Persen Kursi DPRD Kabupaten Bandung
Demokrat Sebut Mulai Intens dengan PKS dan NasDem untuk Pilkada 2024
Investasi Jadi Andalan Kabupaten Bandung Tekan Pengangguran
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Selasa, 2 Agustus 2022
Bupati Bandung Minta Kewenangan SMA dan SMK Dikembalikan ke Kabupaten atau Kota
Tidak Kenakan Helm, Pengendara Luka Parah setelah Tabrakan
Tingkatkan Angka Rata-Rata Lama Sekolah, Pemkab Bandung Janjikan Bangun Puluhan Sekolah