Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Keanggotaan Partai Agar Sesuai Aturan

- Senin, 1 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung ingatkan partai politik untuk cermat dalam memasukan daftar anggota yang tidak seharusnya aktif. (Istimewa)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung ingatkan partai politik untuk cermat dalam memasukan daftar anggota yang tidak seharusnya aktif. (Istimewa)

SOREANG,AYOBANDUNG.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung ingatkan partai politik untuk cermat dalam memasukan daftar anggota yang tidak seharusnya aktif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang verfokasi dan Pendaftaran parpol Peserta Pemilu anggota DPR/DPRD Pasal 32 disebutkan Keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan berasal dari status tertentu.

Baca Juga: Perindo Resmi Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Belum Bahas Koalisi Partai

Status tersebut adalah Kepa Desa, TNI/Polri, Penyelenggara Pemilu dan jabatan lainnya yang dilaran Undang-undang untuk terlibat dalam.partai politik.

Selain itu, Direksi BUMN juga dilarang turur serta dalam Keanggotaan partai politik.

"Berlaku juga bagi Dewan Pengawas, Komisaris dan Dirwksi BUMD," ujar Kahpiana, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: PDIP Resmi Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Simak Makna Pendaftaran 477.777 Anggota

Bawaslu sendiri menengarai masih ada partai politik yang masih memasukan status dan jabatan Keanggotaan yang dilarang tersebut.

"Informasi yang kami terima, masih ada partai politik memasukan keanggotaannya berstatus jabatan yang dilarang," katanya.

Keanggotaan yang dilarang akan dihapus oleh penyelenggara pemilu. Keanggotaan partai politik yang kurang akan membuat partai tidak lolos verifikasi.

Baca Juga: Pemilu 2024 Dilakukan Serentak, Ketua KPU RI Optimis Partisipasi Pemilih Meningkat

Sesuai ketentuan parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Pada saatnya nanti, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verfikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X