Cimahi Rawan Aksi Begal Motor dengan Modus Debt Collector, Waspada!

- Senin, 1 Agustus 2022 | 13:36 WIB
Ilustrasi. Aksi pencurian motor dengan modus pura-pura jadi debt collector marak terjadi di jalan Kota Cimahi. Kendaraan korban melayang diambil pelaku karena dituduh cicilan macet. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S. )
Ilustrasi. Aksi pencurian motor dengan modus pura-pura jadi debt collector marak terjadi di jalan Kota Cimahi. Kendaraan korban melayang diambil pelaku karena dituduh cicilan macet. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S. )

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM - Aksi pencurian motor dengan modus pura-pura jadi Debt Collector marak terjadi di jalan Kota Cimahi. Kendaraan korban melayang diambil pelaku karena dituduh cicilan macet.

Dalam sepekan terakhir, terjadi dua kasus dengan modus seperti ini. Pertama menimpa seorang pemuda di sekitar Jalan Pecinan, Kota Cimahi, Minggu, 24 Juli 2022. Kasus kedua menimpa pasangan suami istri di depan salah satu toko buku, di Jalan Pecinan, Kota Cimahi, Sabtu, 23 Juli 2022.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila membenarkan terkait aksi kriminal tersebut. Pihaknya juga telah menerima laporan dari para korban.

Baca Juga: Aparat Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Citayam Fashion Week di Kota Cimahi

Hasil keterangan awal, modus pelaku sama yakni menyatakan kendaraan yang ditumpangi korban belum bayar tunggakkan sehingga akan disita. Korban lalu diminta bikin pernyataan dan disuruh membeli materai ke minimarket. Saat itulah pelaku membawa kabur motor korban.

"Betul kita sudah terima laporan. Modusnya sama pura-pura jadi debt colector," kata Rizka, Senin 1 Agustus 2022.

Rizka mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dari titik awal korban dihentikan sampai motor dibawa kabur. Termasuk juga memeriksa CCTV di lokasi kejadian untuk mencari bukti pendukung.

Baca Juga: Sindikat Maling Motor Jabar Diringkus Polres Cimahi

"Kita sudah dapat laporannya dan sekarang anggota sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya," paparnya.

Menurutnya, aturan pengambilan kendaraan diatur oleh tata cara negara dan tidak bisa dilakukan di jalan.

Ada surat penarikan resmi dan dilakukan di kantor cabang leasing berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga kalau ada yang memaksa menarik motor di jalan itu dipastikan ilegal.

Baca Juga: Prostitusi Bandung: Bisnis Esek-esek Mulai Rp150 Ribuan

"Kalau ada aksi begitu di jalan silahkan langsung merapat ke kantor polsek terdekat atau polres," ujarnya.

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X