SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melihat CC kendaraan, masih menunggu regulasi dari Presiden.
Anggota Komisi BPH Migas, Soleh Abdurahman, mengatakan aturan main penerapan kebijakan tersebut sangat penting sebagai dasar untuk penerapan lapangan.
"Yang paling penting Peraturan Presiden (Perpres) selesai. Kalau belum selesai kami tidak bisa bergerak," ujar Soleh di Soreang, Jumat 29 Juli 2022.
Perpres tersebut akan mengatur batasan CC kendaraan dalam pembelian BBM bersubsidi. Untuk kendaraan roda empat ada dua wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi yakni 1.500 cc atau 2.000 cc ke atas.
Baca Juga: Subsidi Tepat MyPertamina: Syarat 4 Dokumen Utama dan Cara Daftar untuk Beli BBM MURAH!
"Jadi masih menimbang mana yang akan digunakan, apa 1.500 cc ke atas atau 2.000 cc ke atas yang tidak bisa membeli BBM bersubsidi itu," katanya.
Sejauh ini di Indonesia ada sekitar 4 juta kendaraan di atas 1.500 cc. Jika kendaraan tersebut akan bisa mengurangi beban negara apabila menggunakan BBM non subsidi.
Baca Juga: Subsidi BBM Capai Triliunan Rupiah per Tahun, Pemerintah Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik
"Tapi keputusan pastinya masih menunggu Presiden," katanya.
Soleh melanjutkan, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi merupakan komitmen dalam mengurangi subsidi bahan bakar yang cukup membebani APBN setiap tahunnya. [*]
Artikel Terkait
Menulis, Upaya Menjaga Kepunahan Bahasa Daerah
Kenaikan Harga Gas Elpiji Non Subsidi Bikin Usaha Kuliner Menjerit
Ada Potensi Pengguna Gas Elpiji Nonsubsidi Beralih setelah Harga Naik
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung Sebut 4 Partai Politik Ini Malas
Disebut Malas oleh Kesbangpol Kabupaten Bandung, Partai Gerindra Membantah
Pembebasan Lahan Belum Dimulai, Proyek Pelebaran Jalan Soreang-Cidaun Diyakini Akan Lancar
Viral Pria Gasak Kotak Amal Masjid Bojongsoang
Kesbangpol Kabupaten Bandung Waspadai Perpecahan pada Pemilu 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sudah Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Pengadilan
Doni Salmanan Akan Menjalani Sidang Pada 4 Agustus 2022