Kasus ACT Ditangani Polisi, Satpol PP Tak Bisa Lakukan Penarikan Kotak Donasi

- Jumat, 29 Juli 2022 | 18:52 WIB
Ilustrasi kotak amal | Satpol PP Kabupaten Bandung Barat tak bisa melakukan penarikan kotak-kotak donasi milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Unsplash/MATAQ Darul Ulum)
Ilustrasi kotak amal | Satpol PP Kabupaten Bandung Barat tak bisa melakukan penarikan kotak-kotak donasi milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Unsplash/MATAQ Darul Ulum)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak bisa melakukan penarikan kotak-kotak donasi milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di pusat perbelanjaan serta fasilitas umum.

Selain tak diatur dalam peraturan daerah (Perda), kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT itu kini telah ditandatangani sepenuhnya oleh aparat kepolisian.

"Soal penarikan kotak donasi ini tidak diatur dalam Perda. Jadi kita gak bisa bergerak. Terlebih, perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi itu sudah ranah pidana, bukan lagi soal perdata atau melanggar Perda," kata Kasatpol PP Bandung Barat, Asep Sehabudin, Jumat, 29 Juli 2022.

Meski begitu, Satpol PP Bandung Barat siap bergerak melakukan penarikan kotak donasi ACT jika ada aduan dari masyarakat. Bisa pula terdapat dasar hukum lain yang melandasi langkah tersebut, seperti peraturan menteri, instruksi pemerintah, dan lainnya.

"Kita belum tahu persis berapa jumlah kotak donasi ACT yang tersebar di pusat perbelanjaan dan tempat-tempat umum di Bandung Barat. Paling penting, kita juga belum terima aduan keberatan dari masyarakat terkait adanya kencleng donasi ACT," jelasnya.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Sosial) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT mulai 5 Juli 2022.

Baca Juga: Mensos Risma Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Lembaga Ini, Akibat Penyalahgunaan Dana ACT

Pencabutan izin PUB ini tak disertai dengan langkah penarikan, cuma meminta lembaga tersebut tidak lagi mengumpulkan donasi.

"Kami juga belum mendapat arahan mengenai pencabutan pengumpulan donasi yang ditetapkan Kemensos, sampai saat ini kita belum menerima arahan termasuk dari dinas terkait yakni Dinsos," pungkasnya.

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana ACT.

Baca Juga: 4 Tersangka Penyalahgunaan Dana ACT Dicekal untuk Berpergian ke Luar Negeri

Adapun para tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA). [*]

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X