NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak bisa melakukan penarikan kotak-kotak donasi milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di pusat perbelanjaan serta fasilitas umum.
Selain tak diatur dalam peraturan daerah (Perda), kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT itu kini telah ditandatangani sepenuhnya oleh aparat kepolisian.
"Soal penarikan kotak donasi ini tidak diatur dalam Perda. Jadi kita gak bisa bergerak. Terlebih, perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi itu sudah ranah pidana, bukan lagi soal perdata atau melanggar Perda," kata Kasatpol PP Bandung Barat, Asep Sehabudin, Jumat, 29 Juli 2022.
Meski begitu, Satpol PP Bandung Barat siap bergerak melakukan penarikan kotak donasi ACT jika ada aduan dari masyarakat. Bisa pula terdapat dasar hukum lain yang melandasi langkah tersebut, seperti peraturan menteri, instruksi pemerintah, dan lainnya.
"Kita belum tahu persis berapa jumlah kotak donasi ACT yang tersebar di pusat perbelanjaan dan tempat-tempat umum di Bandung Barat. Paling penting, kita juga belum terima aduan keberatan dari masyarakat terkait adanya kencleng donasi ACT," jelasnya.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Sosial) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT mulai 5 Juli 2022.
Baca Juga: Mensos Risma Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Lembaga Ini, Akibat Penyalahgunaan Dana ACT
Pencabutan izin PUB ini tak disertai dengan langkah penarikan, cuma meminta lembaga tersebut tidak lagi mengumpulkan donasi.
"Kami juga belum mendapat arahan mengenai pencabutan pengumpulan donasi yang ditetapkan Kemensos, sampai saat ini kita belum menerima arahan termasuk dari dinas terkait yakni Dinsos," pungkasnya.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana ACT.
Baca Juga: 4 Tersangka Penyalahgunaan Dana ACT Dicekal untuk Berpergian ke Luar Negeri
Adapun para tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari (NIA). [*]
Artikel Terkait
Warga KBB Mesti Waspada Ancaman Gempa Sesar Cimandiri, Selain Sesar Lembang
BPBD KBB Bakal Pasang Plang Informasi dan Jalur Evakuasi Sesar Cimandiri
Demi Pinjam Uang, Kepala Desa di Bandung Barat Gadaikan Aset Desa
Bandung Barat Siapkan 607 Formasi PPPK 2022, Ini Rincian Formasinya
Walhi Sayangkan Aktivitas Tambang di KBAK Citatah Gunung Sanghyang KBB
Pemda Bandung Barat Putar Otak Tambal Kekurangan Gaji Honorer
Tiga RW di Cilame Bandung Barat Tegas Tolak Pembangunan TPST Cikupa
Potensi Gempa Besar Sesar Cimandiri, Izin Bangunan di KBB Mesti Diperketat
Proyek Jalan Selatan KBB Tak Tuntas, PT Brantas Abipraya Malah Dapat Kompensasi
Keuangan Bandung Barat Morat-marit, Akibat Perencanaan Fiskal Kurang Matang