NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau jemaah calon haji furoda yang dipulangkan ke Indonesia segera lapor ke aparat kepolisian atau Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB.
Hal tersebut guna penanganan lanjutan pasca gagalnya 46 jemaah furoda menunaikan ibadah haji karena tertahan di bandara akibat memakai visa haji dari Singapura dan Malaysia.
"Kita imbau bagusnya melapor ke Kemenag atau pihak-pihak kepolisian. Karena ini sudah ada indikasi penipuan," kata Kepala Kemenag KBB, Asep Ismail, Senin 4 Juli 2022.
Baca Juga: Tanda BSU 2022 Cair, Pernyataan Kemnaker Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan
Asep menyebut pelaksanaan haji telah diatur secara ketat oleh regulasi pemerintah. Sehingga ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi bagi jemaah, termasuk haji furoda.
Ia ingin kasus 46 jemaah calon haji yang dideportasi ini menjadi pelajaran agar para calon haji tidak menempuh jalur instan untuk menunaikan ibadah haji.
"Jangan tergiur dengan tawaran. Jika ada orang yang menjanjikan bayar sekian rupiah, kemudian bisa melaksanakan dipastikan itu bohong," tuturnya.
Baca Juga: Daftar 18 Rekomendasi Realme Terbaru 2022, Simak Ulasan dan Harga Lengkapnya
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa tiga dari 46 calon jemaah haji asal Indonesia yang dideportasi itu berasal dari Kecamatan Lembang, KBB.
Camat Lembang Herman Permadi mengatakan pihaknya saat ini masih menelusuri identitas dan alamat lengkap tiga warganya itu. Menurutnya, informasi tersebut masih simpang siur dan harus dipastikan domisilinya.
Artikel Terkait
Penyebab Meninggal Jemaah Haji Asal Cianjur di Madinah
12 Warga Jabar Terpapar Omicron B.5, 2 Merupakan Calon Jemaah Haji
PPIH Berikan Imbauan: Jemaah Haji Diharapkan Menaati Peraturan Berikut Ini
Kondisi 2 Jemaah Haji RI yang Terjatuh di Eskalator Masjidil Haram
3 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal Dunia
Jemaah Haji Asal Jabar yang Meninggal Dunia Jadi 4 Orang
46 Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dipaksa Pulang dari Arab Saudi, Data Imigrasi Bermasalah