CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota Cimahi bakal memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut guna membendung potensi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari luar daerah.
Pemkot Cimahi menyiapkan sedikitnya 7 titik check point di wilayah perbatasan untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Supaya hewan ternak yang masuk ke kota Cimahi benar-benar dalam kondisi sehat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Asnadi Junaedi mengatakan petugas yang berjaga di pos tersebut akan memeriksa kondisi hewan serta memastikan telah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini Penjelasan Kemdikbud
"Insyaallah dalam waktu dekat ini kita buat pos cek poin di Pasirkaliki, Cibeureum, Padasuka, Baros, Cipageran, Cibabat, Nanjung dan Cangkorah," kata Asnadi, Rabu 29 Juni 2022.
Pos cek poin ini rencananya bakal diterapkan 7 hari sebelum dan sesudah Lebaran Idul Adha. Pasalnya, dua pekan itu adalah waktu ramai hilir mudik hewan ternak masuk Cimahi.
Baca Juga: Selamat! BSU 2022 Cair Hanya ke Rekening Bank Ini, Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera
Selain menerapkan pos pemeriksaan, Dispangtan mulai menyuntikan vaksin terhadap hewan-hewan ternak. Total ada 200 ekor sasaran yang ditargetkan untuk disuntikan vaksin kiriman dari pemerintah pusat tersebut.
"Jumlah ternak yang sudah divaksinasi sebanyak 94 ekor sapi dari sasaran vaksin sebanyak 200 ekor," terang Asnadi.
Baca Juga: Oppo Reno 7 hingga Daftar HP Oppo Terbaru sepanjang 2022, Paling Baru Oppo Reno 7A
Artikel Terkait
Peternak Minta Pemda KBB Segera Realisasikan Kompensasi Wabah PMK
Antisipasi PMK, DKPP Kota Bandung Siapkan Petugas Pengawas Hewan Kurban
Bantuan Kurang, Pemkot Bandung Anggarkan Rp900 Juta dari BTT untuk Penanganan PMK
Percepatan Penularan Wabah PMK di Bandung Barat Capai 225 Ekor Ternak per Hari
Daging Sapi PMK Bisa Dimakan? Bahaya Jika Lewatkan Hal Ini
Syarat Hewan Kurban yang Bisa Disembelih Menurut Aturan Menag di Tengah Wabah PMK