LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Benarkah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi ketika Kurikulum Merdeka Belajar berlaku? Cek faktanya di sini.
Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru atau adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di luar gaji bulanan dan umumnya disalurkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali dalam setahun anggaran.
Salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban kerja guru baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka Belajar adalah sama yakni minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan Kapan Cair? Perhatikan! Pernyataan Resmi Kemnaker Berikut Ini
Tetapi yang membedakan antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar adalah Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.
Jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru menjadi tidak terpenuhi.
Lalu apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang? Cek fakta dan uraian lengkapnya berikut ini.
Artikel Terkait
Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Besok? Begini Pernyataan Kemenag soal Pencairannya
Tunjangan Insentif Guru 2022 Besok Cair? Selamat untuk Guru Madrasah Non PNS
Resmi! Besaran Gaji 13 2022 Tak Termasuk Tunjangan dan Insentif Lain
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Jumat? RESMI! Ini Pernyataan Kemenag Soal Pencairannya
Besaran dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru sesuai Peraturan Pemerintah
Akhir Juni Tunjangan Profesi Guru 2022 Triwulan 2 Cair? Simak Jadwal Lengkapnya
Tak Hanya Gaji 13 2022 ASN Juga Dapat Tunjangan? Cek Besaran dan Tunjangan yang Didapat
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Saat Kurikulum Merdeka Berlaku? Cek Faktanya
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru? Apa Terdapat Tunjangan Khusus? Simak Penjelasan menurut Permendikbud