NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak tiga orang pentolan Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi konvoi di wilayah Bandung Barat, pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.
Ketiganya yakni AE selaku Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin Kota Bandung, S pemimpin Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara.
"Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Pemeriksaan saksi-saksi, pelapor serta terlapor. Kita tingkatkan kasus ini ke arah penyidikan. Kami menetapkan 3 tersangka yang merupakan kepala-kepalanya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat 10 Juni 2022.
Imron menjelaskan aparat kepolisian telah melakukan serangkaian penggeledahan terhadap kediaman para tersangka dan mengamankan barang bukti berupa atribut, lembaran maklumat khilafah, dan beberapa pamflet.
Menurut Imron aksi konvoi tersebut bentuk ajakan untuk membuat keonaran karena hendak mendirikan khilafah. Hal itu bertentangan dengan idelogi negara yakni Pancasila.
"Selebaran atau maklumat tersebut tersirat atau berisi kata-kata ajakan untuk masuk ke dalam kelompok tersebut, Akibat dari Peristiwa tersebut dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Oppo Reno 7 sampai Harganya, Cek Rekomendasi HP Oppo Terbaru 2022 di Juni
Penetapan tersangka terhadap tiga anggota kelompok ini, kata Imron, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan hasilnya memang ditemukan tindak pidana dari kelompok ini.
Artikel Terkait
Marak Konvoi Khilafatul Muslimin, GP Ansor Cimahi Bakal Tebar Spanduk Penolakan
Warga KBB Ikut Konvoi Khilafatul Muslimin, Kebangpol Gencar Kuatkan Ideologi Pancasila
Markas Kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Priangan Ternyata Ada di Cimahi
Soal Konvoi Kelompok Khilafatul Muslimin, Pemkot Cimahi Minta Warga Jaga Kondusivitas
Kesbangpol Petakan Wilayah Kantung Masa Khilafatul Muslimin di Bandung Barat
Soal Konvoi Khilafatul Muslimin, Uu Ruzhanul: Jangan Otak-atik Dasar Negara Pancasila