BALEENDAH, AYOBANDUNG.COM -- Total gugatan perdata ahli waris pemilik lahan 4 SD Negeri di Margahayu, Kabupaten Bandung mencapai Rp 7 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan pembacaan gugatan pihak penggugat dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 25 Mei 2022.
Gugatan tersebut sebagai ganti rugi berupa sewa 4 bidang lahan yang digunakan pebangunan SDN 6,7,9 dan 10 Margahayu, Kabupaten Bandung selama 43 tahun.
Baca Juga: Update Info Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan, Cair Ditanggal Ini?
Tuntutan ganti rugi sewa lahan tersebut mencapai Rp2,15 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi pembebasan lahan yang digunakan sejak 1979. Pembebasan lahan tersebut meliputi 4 bidang tanah yakni persil nomor 214S, III seluas 500 meter persegi, persil 214S,III seluas 120 meter persegi, persil nomor 214S,II seluas 600 meter persegi dan persil 216S,III seluas 400 meter persegit.
Total ada 1.620 meter persegi lahan yang disengketakan. Pihak penggugat menginginkan adanya pembebasan lahan seharga Rp3 juta/meter persegi, sehingga total gugatan mencapai Rp4,860 miliar.
Baca Juga: Ada Vivo T1 5G, Catat Daftar HP Vivo Terbaru sepanjang Mei 2022
Jika ditotalkan sewa lahan dan pembebasan lahan, pihak penggugat menggugat 4 kepala Sekolah sebagai penanggung jawab membayar ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadwalkan sidang selanjutnya pada 9 Juni 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat.
Artikel Terkait
4 SD Negeri di Margahayu Kabupaten Bandung Digugat
Lawan Gugatan ke 4 SD Negeri, Pemkab Bandung Siapkan Pengacara
Pemkab Bandung Akan Lawan Gugatan Sengketa Lahan 4 SD Negeri di Margahayu
Mediasi Tidak Menemukan Titik Temu, Gugatan 4 SD Negeri di Margahayu Dilanjut ke Meja Hijau
4 SD Negeri di Margahayu Dituntut Rp4,8 Miliar
Warga Minta Murid SD Negeri yang Digugat Diberi Ketenangan
Bupati Bandung Tegaskan Tidak Akan Bayar Tuntutan Penggugat 4 SD Negeri di Margahayu
Kepala Sekolah Diduga Kampanye Pilkades Cianjur di Ruang SD Negeri