LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --Tanam 43 pohon ganja di rumahnya, Seorang pria di Kota Bandung diciduk polisi.
Pria berinisial BT (37) itu kini telah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan BT membudidayakan pohon ganja yang tingginya sudah mencapai 10-30 sentimeter.
Baca Juga: Samsung A52 sampai Samsung A53, Ini 11 Daftar Samsung Terbaru 2022 Bulan Ini
"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Aswin, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Suara.
Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.
"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.
Baca Juga: BELUM DITUTUP, Ini Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30
Dari keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp500 ribu per lima gram. Ganja yang dijual itu, menurut BT, sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya.
Artikel Terkait
BNNP Jabar Tangkap 2 Sindikat Jaringan Narkotika Berskala Nasional, Ganja Paling Banyak
Kasus Dodol Ganja Terungkap di Bandung Barat, Modus Baru Kelabui Polisi
Fakta Ganja Sintesis Wujud Likuid yang dipakai oleh Naufal Samudra
Satu Keluarga Pengedar Ganja di Bandung Barat Ditangkap Polisi
Puluhan Kasus Narkoba di Cimahi dan KBB Terungkap, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita
Budidaya Ganja di Polybag, 2 Warga Lembang Bandung Barat Ditangkap Polisi
Mengapa Kasus Budidaya Tanaman Ganja Banyak Ditemukan di Lembang Bandung Barat?