SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Bandung meningkat. Pemerintah setempat telah membahas kemungkinan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk bisa melakukan penanganan massif.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan, pada pekan lalu pihaknya hanya mencatat 14 ekor sapi di Kabupaten Bandung yang terkena PMK. Namun jumlah tersebut meningkat tajam hanya dalam hitungan hari.
"Kami mencatat sekarang ada sekitar 127 ekor sapi di Kabupaten Bandung yang terkena PMK," tutur Tisna, Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga: Info Terkini Kapan BSU 2022 Cair? Ini Jawaban Resmi dari Kemnaker
Sama seperti covid-19, kata Tisna, tingkat penularan PMK terhadap ternak khususnya sapi sangat cepat dan massif, sehingga penanganan yang dilakukan juga tidak jauh berbeda.
"Penanganannya hampir sama. Kami sarankan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan, isolasi mandiri terhadap ternak yang terkena, juga larangan bepergian," katanya.
Bahkan, petugas yang melakukan pemeriksaan pun menggunakan APD lengkap laiknya pemeriksaan covid-19 yang juga selalu diganti. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran virus penyebab PMK kepada ternak lain.
Baca Juga: Oppo Reno 7 dan Daftar Harga 13 HP Oppo Terbaru Periode Mei 2022
Proses pemeriksaan juga menggunakan pola. Kandang yang diduga telah ada ternak yang terkena PMK, diperiksa paling akhir untuk mengurangi risiko menyebar ke kandang lain.
Pihaknya juga kata Tisna telah melakukan rapat koordinasi dengan BPBD, Badan Keuangan Daerah, juga Bagian Hukum yang membahas kemungkinan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan KLB akan menjadi dasar dalam menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT) dari APBD Kabupaetn Bandung. Hal ini diperlukan supaya penanganan bisa dilakukan secara intensif, baik pemeriksaan maupun pemeliharaan kandang seperti penyemprotan disinfektan.
Baca Juga: Samsung A52 sampai Samsung A53, Ini 11 Daftar Samsung Terbaru 2022 Bulan Ini
Selama ini pun kata Tisna, pihaknya telah melakukan penyemprotan kandang menggunakan disinfektan dari sisa penangnan covid-19.
"Tapi untuk menyerap BTT harus ada dasarnya, salah satunya penetapan KLB. Itu pun karena ini masalah nasional, harus ada penetapan dari tingkat nasional juga," terangnya.
Baca Juga: Realme Terbaru 2022 Bulan Ini, HP Realme Terbaru Lengkap dengan Harganya
Apabila dari tingkat nasional telah menetapkan KLB, maka harus juga ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi yang mana KLB ditetapkan berasarkan kasus yang ada di Kota/Kabupaten.
"Apabila melihat cepatnya sebaran, seharusnya sudah masuk dalam kategori KLB," tutupnya.
Artikel Terkait
Antisipasi Penyebaran PMK pada Ternak, RPH Kota Bandung Lockdown Sejak 14 Mei
PMK Hewan Ternak Ditemukan di 5 Desa Kabupaten Bandung
Waspada Wabah PMK, Pemkot Bandung Awasi Pedagang Ternak Musiman Jelang Iduladha
Stok Sapi Kota Bandung Hanya Penuhi 20 Persen Kebutuhan Akibat Wabah PMK
Wabah PMK di Kabupaten Bandung, Muncul Temuan Kasus di 4 Kecamatan
Pandangan Peternak terkait Wabah PMK, Antara Takut dan Senang
10 Sapi di Peternakan Kota Bandung Terindikasi PMK