Tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.
Sesuai dalam Perpol No.5/2021 berikut 3 golongan SIM C:
• SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
• SIM CI untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
• SIM CII untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: NONTON Film KKN Desa Penari Full Movie UNCUT GRATIS, Bukan LK21 atau IndoXXI?
Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.
Peningkatan golongan SIM yang dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII. Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke CII.
Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, yakni:
• SIM C usia paling rendah 17 tahun
Artikel Terkait
Seorang Anggota Perguruan Silat Dianiaya Sampai Tewas
Ryohei Miyazaki dan Reza Kusuma Batal Gabung Persib, Siapa Gantinya?
Keluarga Anggota Perguruan Silat yang Dibunuh Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Inilah Kuota Penerimaan Siswa Baru SMA dan SMK Favorit di Cianjur
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Dipotong Administrasi?
Gubernur Jenderal Makan Siang di Cicalengka pada 20 Juli 1860
Bacaan Injil dan Renungan Katolik untuk Senin 23 Mei 2022 tentang Dibenci, Dikucilkan, dan Bertekun
Timnas Indonesia U-23 Raih Medali Perunggu di SEA Games 2021