BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM — Sidang perkara kasus penyebaran berita bohong terkait isi ceramah dalam acara Maulid Nabi di Kabupaten Bandung dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 19 Mei 2022.
Terdapat tiga saksi yang dihadirkan jaksa yaitu Syarif Hidayatullah selaku MC ketika kegiatan Maulid Nabi, Arief selaku Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi, dan Dian selaku Kepala Desa Nanjung.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Bahar mengkonfirmasi kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh saksi kepada penyidik.
Terdapat tiga saksi yang dihadirkan jaksa yaitu Syarif Hidayatullah selaku MC ketika kegiatan Maulid Nabi, Arief selaku Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi, dan Dian selaku Kepala Desa Nanjung.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Bahar mengkonfirmasi kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh saksi kepada penyidik.
Hasilnya, ada tujuh poin keterangan saksi dalam BAP itu yang dicabut lantaran tak sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan.
"Iya, ada tujuh poin yang dicabut, itu memang tidak sesuai (seperti) soal provokasi kemudian soal sensus kepala desa, itu yang mereka cabut semua," kata Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.
"Iya, ada tujuh poin yang dicabut, itu memang tidak sesuai (seperti) soal provokasi kemudian soal sensus kepala desa, itu yang mereka cabut semua," kata Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.
Baca Juga: Warga Minta Murid SD Negeri yang Digugat Diberi Ketenangan
Menurut Ichwan, terdapat keterangan para saksi yang dirasa dilebih-lebihkan oleh kepolisian sehingga mereka memutuskan untuk mencabut keterangannya dalam BAP.
Menurut Ichwan, terdapat keterangan para saksi yang dirasa dilebih-lebihkan oleh kepolisian sehingga mereka memutuskan untuk mencabut keterangannya dalam BAP.
Para saksi itu mengaku keterangan yang benar adalah yang disampaikan sewaktu di dalam persidangan.
"Jadi ada unsur penambahan kemudian ada yang dilebihkan, sehingga tadi pada saat pemeriksaan juga jelas ada beberapa poin yang dicabut," ucap dia.
"Mereka menyatakan bahwa keterangan yang sesuai adalah pada saat persidangan, itu menguntungkan bagi kita. Makanya kita akan lihat nanti ke depannya," kata Ichwan melanjutkan.
"Jadi ada unsur penambahan kemudian ada yang dilebihkan, sehingga tadi pada saat pemeriksaan juga jelas ada beberapa poin yang dicabut," ucap dia.
"Mereka menyatakan bahwa keterangan yang sesuai adalah pada saat persidangan, itu menguntungkan bagi kita. Makanya kita akan lihat nanti ke depannya," kata Ichwan melanjutkan.

Sidang lanjutan Bahar bin Smith dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 12 April 2022. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Salah satu keterangan yang tidak sesuai ini adalah apa yang diucapkan oleh Dian. Dalam BAP, Dian menyebut hanya ada dua ribu dari 16 ribu warganya yang pro pada Bahar.
Namun, ketika dikonfirmasi lagi di dalam persidangan, Dian mengaku hal itu hanya perkiraannya saja sehingga dia memutuskan mencabut keterangannya di BAP.
"Apa benar terhadap unggahan video penyampaian yang disampaikan oleh Bahar bin Smith, banyak warga yang kurang setuju sebanyak 16 ribu semuanya ya, jumlah masyarakat yang pro 2 ribu orang dari total 16 ribu?" tanya Kuasa Hukum Bahar.
"Apa benar terhadap unggahan video penyampaian yang disampaikan oleh Bahar bin Smith, banyak warga yang kurang setuju sebanyak 16 ribu semuanya ya, jumlah masyarakat yang pro 2 ribu orang dari total 16 ribu?" tanya Kuasa Hukum Bahar.
Baca Juga: Ini Alasan Pemusnahan Sabu 1,196 Ton Dilakukan di 2 Tempat
"Itu perkiraan," ucap Dian.
"Jadi dicabut keterangannya di poin ini?" tanya lagi Kuasa Hukum Bahar.
"Iya (dicabut)" kata Dian.
Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong terkait isi ceramahnya di Kabupaten Bandung.
"Itu perkiraan," ucap Dian.
"Jadi dicabut keterangannya di poin ini?" tanya lagi Kuasa Hukum Bahar.
"Iya (dicabut)" kata Dian.
Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong terkait isi ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Selain Bahar bin Smith, terdapat seorang lainnya yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke YouTube. [*]
Artikel Terkait
Daftar 4 Pensiunan yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2022, Anda Ada?
Ribuan Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Bandung Gagal Berangkat
Jumat 20 Mei 2022 Peringatan Kebangkitan Nasional Ke-114 Tahun Lengkap Pencetus, Twibbon, dan Ucapan Selamat
Pemusnahan Sabu 1,196 Ton Dilakukan di 2 Tempat
Alasan Gaji ke 13 Cair Juli untuk PNS dan Pensiunan
Ini Alasan Pemusnahan Sabu 1,196 Ton Dilakukan di 2 Tempat
PMK Hewan Ternak Ditemukan di 5 Desa Kabupaten Bandung
BSU 2022 Kapan Cair? Kemnaker Beri Kepastian Tanggal Cairnya?
Tersangka Peredaran Sabu 1,196 Ton di Pangandaran Bertambah? Ini Kata Polisi
Warga Minta Murid SD Negeri yang Digugat Diberi Ketenangan